spot_img
Kamis 22 Januari 2026
spot_img

Pengelola TPS3R Bandung Tolak Larangan Insinerator: Ini Tulang Punggung Kami

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang penggunaan insinerator menuai resistensi di tingkat lapangan.

Pengelola tempat pengolahan sampah di Kota Bandung menilai aturan tersebut berpotensi memperparah persoalan sampah perkotaan yang hingga kini belum memiliki solusi cepat dan efektif.

Penolakan salah satunya datang dari TPS3R Anugrah Siringgit, Kelurahan Derwati. Pengelolanya, Ujang Siringgit, menegaskan bahwa insinerator justru menjadi tulang punggung pengolahan sampah harian di wilayahnya.

Baca Juga: Penataan Kabel Udara Dikebut, Pemkot Bandung Targetkan Rampung 2026

Saat ini, TPS3R Anugrah Siringgit mengoperasikan mesin insinerator jenis Motah dengan kapasitas pembakaran mencapai 10 ton sampah per hari.

Kapasitas tersebut di nilai krusial untuk melayani sampah dari 14 RW, yang tersebar di Kelurahan Derwati dan Majahlega.

“Kalau insinerator ini di larang, kami mau mengolah sampah pakai apa? Untuk Kota Bandung, sejauh ini solusi tercepat ya di musnahkan. Insinerator masih paling realistis,” ujar Ujang, Kamis (22/1/2026).

Khawatir Sampah Menumpuk di Permukiman

Ujang mengungkapkan, tanpa insinerator, sampah dari belasan RW berpotensi menumpuk di lingkungan warga. Menurutnya, alternatif lain belum mampu menandingi kecepatan dan volume pengolahan mesin Motah.

Ia membandingkan efektivitas insinerator besar dengan insinerator skala kecil yang rata-rata hanya mampu mengolah sekitar 500 kilogram sampah per hari.

“Yang kecil itu kapasitasnya terbatas. Sementara Motah bisa 10 ton per hari. Kalau alat besar seperti ini di larang juga, dampaknya akan langsung terasa ke warga,” katanya.

Aturan Dinilai Masih Abu-abu

Selain dampak teknis, Ujang juga mempertanyakan kejelasan regulasi yang di keluarkan KLH. Ia menilai belum ada penjelasan rinci apakah larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenis insinerator atau hanya menyasar mesin skala kecil.

“Yang jadi pertanyaan kami, ini yang di larang insinerator kecil saja atau termasuk yang besar seperti Motah?” ujarnya.

Hingga kini, operasional insinerator Motah masih terus berjalan. Ujang mengaku terpaksa tetap mengoperasikan mesin tersebut demi mencegah dampak langsung ke masyarakat.

“Saya tidak mau mengorbankan warga. Kalau berhenti, sampah mau di buang ke mana? Apa harus ke sungai atau ke jalan?” ucapnya.

Uji Emisi Belum Dilakukan KLH

Terkait aspek lingkungan, Ujang menyebut hingga saat ini belum ada uji emisi resmi dari KLH terhadap insinerator yang di gunakan di TPS3R Anugrah Siringgit.

Ia menduga evaluasi teknis kemungkinan telah di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.

“Kalau dari KLH belum. Kalau DLH mungkin sudah,” katanya.

Ujang menegaskan penolakannya jika insinerator benar-benar diwajibkan berhenti beroperasi. Ia menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan.

“Kalau disuruh berhenti total, saya tidak setuju. Apapun alasannya. Insinerator ini masih jadi solusi paling cepat dan efektif,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa keberadaan alat tersebut, Kota Bandung berisiko kembali menghadapi krisis sampah yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru