JAKARTA, FOKUSJabar.id: Presiden Indonesia, Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Tugasnya, melakukan audit dan pemeriksaan dalam melaksanaan penertiban usaha berbasis Sumber Daya Alam (SDA).
BACA JUGA:
Kementerian Kesehatan: Super Flu Terkendali
Mengutip republika.co.id, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, selama setahun berjalan, Satgas PKH sudah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
900 ribu hektare diantaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya, seluas 81.700 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ucap Prasetyo mewakili Presiden Prabowo, Selasa (20/1/2026) malam.
Prasetyo mengatakan, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar), Satgas PKH mempercepat proses audit.
Pada Senin (19/1/2026) kemarin, Presiden Prabowo Subianto dari London memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH.
Dalam laporannya, Satgas PKH melaporkan terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan tersebut, Pak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
BACA JUGA:
Prabowo Subianto Pimpin Rapat Terbatas dari London
Adapun dari 28 perusahaan, terdiri 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam atau hutan tanaman seluas 1,01 juta hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan perizinan berusaha hutan kayu.
(Bambang Fouristian)


