spot_img
Selasa 20 Januari 2026
spot_img

Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme Bukan Cerita Baru

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum UNISBA Bandung, Demi Hamzah Rahadian, dalam tulisan yang di kirim ke FOKUSJabar.id, Selasa (20/1/2026), menyampaikan, bahwa pelibatan TNI sudah lebih dulu dan tidak identik mengganggu sipil.

Di Indonesia, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bukan cerita baru. Jauh sebelum Polri membentuk satuan anti-teror (Gultor) pada 1988. Bangsa ini telah menghadapi krisis teror bersenjata melalui tragedi pembajakan Garuda Woyla pada 1981.

Saat itu situasinya bukan gangguan kamtibmas biasa, melainkan krisis sandera yang mempertaruhkan nyawa warga. Negara merespons dengan kemampuan khusus, dan orientasinya tegas: menyelamatkan sipil, memulihkan keamanan publik.

Baca Juga: Integritas dan Profesionalitas TNI untuk Menjaga Kedaulatan Negara

Dari peristiwa itu, bangsa belajar satu hal penting: terorisme bisa melampaui kapasitas normal penegakan hukum pada situasi tertentu. Maka pertanyaan “apakah pelibatan TNI mengganggu sipil?” tidak bisa di jawab dengan kecurigaan otomatis.

Woyla membuktikan pelibatan TNI justru bisa menjadi perlindungan kepentingan sipil, asalkan di lakukan secara presisi dan berorientasi penyelamatan warga.

Justru yang Berbahaya Bukan TNI, tapi Norma Karet
Kekhawatiran publik soal “militerisasi ruang sipil” tidak boleh di remehkan.

Tetapi kekhawatiran itu harus di arahkan pada titik yang benar yang berbahaya bukan institusinya, melainkan desain normanya. Ketika norma pelibatan TNI di buat terlalu luas, multitafsir, tanpa indikator ancaman yang jelas, tanpa batas waktu dan wilayah.

Maka kebijakan berubah menjadi “cek kosong” kewenangan, maka di situlah ruang sipil bisa terganggu, bahkan tanpa niat buruk.
Karena itu, diskusi yang matang bukan pro-kontra emosional, tetapi pemasangan pagar hukum.

Rem Demokrasi

Negara harus kuat melawan teror, namun tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan dengan regulasi yang elastis.
Proporsionalitas “Rem Demokrasi” dalam kebijakan keamanan
dalam negara hukum.

Bahwa, ada prinsip yang membuat kebijakan keamanan tetap sehat, proporsionalitas. Sederhananya, proporsionalitas menguji empat hal yaitu tujuan tindakan harus sah (melindungi nyawa, mencegah korban massal).

Cara yang di pilih harus relevan dan efektif, tindakan harus benar-benar di perlukan (bukan pilihan pertama), dampaknya terhadap ruang sipil tidak boleh lebih besar daripada manfaatnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Cipasung Kabupaten Tasikmalaya, Tinjau Pelatihan AI dan Robotika

Dengan itu, uji ini penting untuk menjawab kegelisahan publik, pelibatan TNI dapat di terima bila memang memenuhi prinsip ‘perlu dan terbatas’, bukan mudah dan melebar.

Saran Perubahan UU TNI 34/2004 dan Perubahannya yaitu Tegas, Terukur, Akuntabel. Undang-Undang TNI memang memasukkan “mengatasi aksi terorisme” dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Tetapi agar mandat itu tidak membuka ruang tafsir berlebihan, pembaruan norma perlu di arahkan pada tata kelola yang presisi.
Pertama, tegaskan sifat perbantuan, bukan pengambilalihan.

(Yud’s)

spot_img

Berita Terbaru