spot_img
Selasa 20 Januari 2026
spot_img

Penanggulangan Terorisme, Pelibatan TNI Harus Diposisikan Sebagai Support To Civil Authority

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Pelibatan TNI harus diposisikan sebagai support to civil authority. Penegakan hukum tetap menjadi poros negara hukum, sementara TNI membantu pada kondisi tertentu yang membutuhkan kapabilitas khusus.

Hal tersebut di sampaikan, Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum UNISBA Bandung, Demi Hamzah Rahadian, dalam tulisan yang di kirim ke FOKUSJabar.id, Selasa (20/1/2026).

Kedua, wajibkan “kondisi pemicu” yang objektif.
Pelibatan hanya aktif dalam keadaan eskalatif: krisis sandera, ancaman bersenjata, ancaman serius terhadap objek vital strategis, atau kondisi melampaui kapasitas normal.

Baca Juga: Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme Bukan Cerita Baru

Ketiga, batasi waktu dan wilayah, serta wajibkan “termination clause”. Dan harus jelas kapan mulai, di mana di lakukan, dan kapan berhenti. Tanpa ini, kebijakan rawan menjadi rutinitas yang mengganggu ruang sipil.

Keempat, SOP dan rules of engagement yang kompatibel HAM.
Profesionalitas harus berbentuk standar tindakan: kebutuhan dan kesebandingan, de-eskalasi, dokumentasi, serta audit kepatuhan.
Kelima, kontrol sipil dan pengawasan publik harus nyata.

Ada otorisasi, pelaporan, evaluasi outcome, serta kanal pengaduan. Pengawasan bukan melemahkan aparat, melainkan menjaga legitimasi negara di mata rakyat.

Dengan lima pagar ini, pelibatan TNI tidak akan memakan ruang sipil. Justru menjadi instrumen negara untuk memastikan hak konstitusional warga atas rasa aman terlindungi. Sebagai penutup, Negara harus kuat, tapi tidak boleh kehilangan batas.

Terorisme Musuh Bangsa

Terorisme adalah musuh bangsa dan musuh kemanusiaan. Ia harus dilawan dengan ketegasan. Tetapi ketegasan tanpa batas hanya akan menimbulkan luka baru dalam demokrasi.

Baca Juga: Integritas dan Profesionalitas TNI untuk Menjaga Kedaulatan Negara

Dalam koridor Pancasila dan UUD 1945, kita membutuhkan negara yang kuat sekaligus beradab: melindungi rasa aman warga (Pasal 28G ayat 1), menjalankan sistem pertahanan-keamanan terpadu (Pasal 30 ayat 2), dan meneguhkan peran seluruh warga dalam pertahanan-keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).

Woyla 1981 mengajarkan bahwa krisis teror dapat menuntut kemampuan khusus. Demokrasi mengajarkan bahwa kemampuan itu harus dibatasi hukum.

Maka kunci pelibatan TNI dalam pencegahan terorisme bukanlah ketakutan, melainkan tata kelola: integritas, profesionalitas, pembatasan mandat, dan kontrol sipil.

Dengan desain norma yang tepat, pelibatan TNI bukan gangguan bagi kepentingan sipil, melainkan jaminan bahwa negara hadir melindungi rakyat tanpa kehilangan wajah negara hukum.

(Yud’s)

spot_img

Berita Terbaru