spot_img
Minggu 8 Februari 2026
spot_img

Integritas dan Profesionalitas TNI untuk Menjaga Kedaulatan Negara

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Integritas dan Profesionalitas TNI untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan warga negara dalam koridor Pancasila dan UUD 1945.

Terorisme tidak pernah menunggu bangsa ini selesai berdebat. Ia datang menyerang rasa aman, menebar ketakutan, memecah persatuan, dan menguji kewibawaan negara.

Jika negara lambat, rakyat menjadi korban. Jika negara bertindak tanpa kendali, demokrasi yang terluka. Maka pertanyaannya bukan sekadar “siapa yang menangani”, melainkan bagaimana negara bertindak tegas, namun tetap beradab—sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Wapres Gibran  Rakabuming Beli Bawang Daun di Pasar Cikurubuk 2 Kg

Hal tersebut di tulis Demi Hamzah Rahadian, Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum UNISBA Bandung, kepada FOKUSJabar.id, Selasa (20/1/2026).

Menurut Demi Hamzah Rahadian, bahwa di tengah perdebatan tentang keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam pencegahan terorisme, publik kerap terjebak pada pertanyaan dangkal.

TNI boleh atau tidak?, padahal pertanyaan yang lebih tepat adalah. Bagaimana memastikan pelibatan TNI profesional, terbatas, akuntabel, dan tidak mengganggu kepentingan sipil?.

Terorisme tidak memandang siapa yang menanggulangi sipil atau militer karena dampaknya jauh melampaui kamtibmas. Dan itu adalah ancaman luar biasa jelas membutuhkan respons negara yang serius.

Terorisme adalah ancaman serius terhadap Hak Konstitusional Warga
Dalam perspektif konstitusi, keamanan. Bukan sekadar urusan teknis, melainkan hak dasar warga negara.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat. Dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan”.

Tanpa Ancaman Ketakutan

Ketika terorisme hadir, yang di serang bukan hanya korban langsung, tetapi hak konstitusional seluruh warga untuk hidup tanpa ancaman ketakutan.

Lebih jauh, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan. Bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Ini menunjukkan bahwa isu keamanan adalah urusan seluruh bangsa, bukan milik satu lembaga saja.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Siap Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Proyek Hewan Kurban di Polda Jabar

Dan pada ayat berikutnya, Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara di laksanakan. Melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Artinya, konstitusi sendiri menempatkan TNI dan Polri sebagai pilar utama sistem pertahanan dan keamanan negara. Dengan peran yang dapat di sinergikan sesuai ancaman.

Dengan tiga dasar konstitusional tersebut, jelas bahwa negara memiliki mandat untuk bertindak melindungi rasa aman warga. Sekaligus menjalankan sistem pertahanan-keamanan secara terpadu. Dan yang penting adalah tindakan negara harus di kendalikan hukum, bukan di biarkan liar.

(Yud’s)

spot_img

Berita Terbaru