spot_img
Rabu 11 Februari 2026
spot_img

Patuhi Arahan Mentri LH, DLH Kota Bandung Stop Oprasional Insinerator

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto memastikan seluruh operasional insinerator di wilayahnya di hentikan sementara.

Hal tersebut menyusul arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Wali Kota Bandung.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Uji Ulang 15 Insinerator dan Teknologi Termal

Darto menegaskan, DLH Kota Bandung tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait evaluasi pengelolaan sampah. Khususnya penggunaan insinerator yang di nilai berpotensi melampaui baku mutu emisi.

“Arahan Pak Menteri Lingkungan Hidupdan Pak Wali Kota sangat jelas. Kami tunduk, taat dan patuh terhadap arahan tersebut,” kata Darto di Balai Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).

Dia menjelaskan, sejak kemarin DLH Kota Bandung telah menghentikan operasional insinerator yang di anggap melebihi baku mutu lingkungan. Penghentian di lakukan sambil menunggu hasil pengukuran ulang uji emisi.

“Mulai hari ini, bahkan sejak kemarin, operasional insinerator yang di anggap bermasalah sudah kami hentikan,” katanya.

Saat ini, DLH Kota Bandung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga independen Sucofindo tengah melakukan uji emisi ulang di sejumlah titik.

Pengujian tersebut di lakukan terhadap 15 unit insinerator yang ada di Kota Bandung.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, uji emisi ulang di lakukan untuk mendapatkan hasil yang objektif dan terukur. Kalau baik seberapa baik, kalau buruk seberapa buruk. Semua parameternya sudah di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70,” jelasnya.

BACA JUGA:

Sekda Kota Bandung Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Darto mengatakan, dalam regulasi tersebut terdapat delapan parameter polutan yang wajib diuji. Di antaranya, partikulat, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx) hingga zat berbahaya seperti dioksin dan furan.

Darto mengungkapkan, dari 15 unit insinerator yang pernah beroperasi, tujuh unit sebelumnya telah menjalani uji emisi dan hasilnya tidak melebihi baku mutu lingkungan.

Dokumen hasil pengujian tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Meski demikian, DLH Kota Bandung tetap membuka diri terhadap masukan dan koreksi dari berbagai pihak.

Seluruh insinerator akan kembali diuji emisinya mulai hari ini dengan melibatkan Sucofindo, tim independen, serta pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami tidak alergi kritik. Karena itu, seluruh unit akan diuji ulang mulai hari ini bersama Sucofindo, tim independen dan juga disaksikan langsung oleh pihak kementerian,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru