spot_img
Senin 19 Januari 2026
spot_img

Dipilih DPRD atau Rakyat, Pakar Nilai Pilkada Tak Sekadar Soal Mekanisme

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD yang bergulir di awal tahun 2026, besar kemungkinan akan terealisasi.

Hal tersebut di ungkap beberapa pakar dalam Diskusi Politik bertema ‘Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat’ yang di gelar wartawan kelompok kerja (pokja) Gedung Sate di salah satu cafe di Kota Bandung, Senin (19/1/2025).

Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pandangannya terkait wacana Pilkada dipilih DPRD. Yakni Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Pengamat Kebijakan Publik asal Unpad Bonti Wiradinata serta sosiolog Garlika Martanegara.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang

Di awal pemaparannya, Dedi menyebut jika undang-undang tidak memberikan penekanan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di lakukan langsung oleh pemilih (warga) atau parlemen (legislatif/DPRD).

Undang-undang hanya menegaskan jika pemilihan kepala daerah di lakukan secara demokratis.

“Makna dari kata demokratis inilah yang terkesan dilakukan secara langsung. Jadi permasalan pro kontra terkait pilkada langsung atau dipilih DPRD ini lebih kepada perbedaan penafsiran dari makna kata demokratis itu,” kata Dedi.

Meski demikian, Dedi tidak menyangkal jika Pilkada di pilih DPRD merupakan hal yang demokratis. Pasalnya, para anggota DPRD merupakan pilihan dari masyarakat.

“Jadi para anggota DPRD itu memiliki mandat dari rakyat untuk mewakilinya di parlemen. Mereka pun tidak serta merta bisa duduk di kursi parlemen. Mereka menjadi wakil rakyat dalam menyuarakan atau menyampaikan aspirasi rakyat baik terkait pembangunan maupun kepemimpinan,” Dedi menerangkan.

Kapabilitas dan kredibilitas Sosok Calon Pemimpin

Selain itu, berdasarkan data yang di miliki IPO, beberapa daerah di Indonesia secara sadar atau tidak sudah melakukan apa yang saat ini ramai menjadi wacana.

Seperti para wali kota di DKI Jakarta yang di pilih langsung oleh Gubernur sebagai jenjang karier. Kemudian Gubernur DI Yogyakarta yang secara langsung di pegang Sultan. Atau pemilihan kepala daerah di wilayah Papua serta Aceh yang menerapkan persyaratan khusus.

“Yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah apakah wakil rakyat dan atau pemimpin yang di pilih itu memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang baik? Apakah masyarakat Indonesia sudah memiliki kapabilitas dalam berdemokrasi baik dari sisi intelektual, ekonomi, hingga sosial budaya? Itu yang sebenarnya jadi permasalahan kita dalam berdemokrasi bukan soal konteks. Indonesia ini hebat dalam sisi prosedural tapi masih kurang dalam hal kontekstual,” Dedi menegaskan.

Pendapat senada juga di ungkapkan pakar kebijakan publik Bonti Wiradinata. Dalam pemaparannya, Bonti menggarisbawahi terkait kebijakan publik yang di ambil para elit politik bangsa dalam hal demokrasi.

“Kebijakan publik itu berkaitan tentang apa yang akan di lakukan dan tidak di lakukan. Dalam sebuah kebijakan publik itu sudah pasti ada agenda setting yang di bentuk. Termasuk dalam hal isu pilkada di pilih DPRD ini yang di kaitkan dengan efisiensi. Kalau menurut pandangan saya, itu adalah pernyataan yang non sense, tak masuk akal karena dalam demokrasi itu ada harganya sebagai investasi lima tahun ke depan,” Bonti menerangkan.

Bonti mengakui jika pelaksanaan Pilkada di pilih DPRD maupun di pilih rakyat memiliki keuntungan dan kerugian.

Terlepas dari keuntungan dan kerugiannya, pelaksanaan pilkada baik di pilih DPRD maupun rakyat akan berujung pada kapabilitas, kredibilitas, hingga bejaviour dari yang di pilih maupun yang memilih.

“Demokrasi itu kan sebenarnya adalah pilihan atau freewill dari setiap orang yang berbasis pada pemahaman serta tujuan masing-masing. Apakah idealisme, realisme, pragmatisme atau yang lainnya. Jadi mau di pilih langsung atau tidak itu semua tergantung di individunya. Dan itu membutuhkan kedewasaan berpikir serta nalar pemahaman terkait demokrasi,” kata Bonti.

Demokrasi Pancasila di Indonesia

Sementara sosiolog Garlika Martanegara menyoroti terkait demokrasi pancasila yang di anut Indonesia. Dalam UUD 1945, demokrasi Pancasila meengedepankan azas musyawarah mufakat.

“Dan musyawarah mufakat itu kan di lakukan oleh legislatif di parlemen. Sementara untuk one man one vote itu lebih ke demokrasi liberal. Sebenarnya tidak salah dengan pemilihan langsung oleh rakyat hanya saja dengan pengetahuan (intelektual), cara berpikir, dan analisis maysrakat yang tidak merata, apakah sudah memenuhi standar pelaksanaan demokrasi yang baik?” Garlika menuturkan.

Namun pilkada tak langsung atau di pilih DPRD, kata Garlika, tidak sepenuhnya baik. Kondisi ini akan menjadikan para elite politik berkuasa penuh atas kebijakan negara dengan minimnya partisipasi warga.

“Jadi baik pilkada langsung oleh rakyat maupun pilkada tak langsung dengan pemilihan oleh DPRD memiliki dua sisi baik dan buruk. Tinggal bagaimana kita semua berpikir lebih dewasa terkait demokrasi ini. Bisa saja oenerapan keduanya sesuai dengan karakteristik dan ekologi masing-masing daerah. Tapi yang pasti, Pilkada oleh DPRD ini besar kemungkinan terealisasi hanya saja kapan waktunya tidak pasti,” Garlika menegaskan.

(Ageng)

spot_img

Berita Terbaru