CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kampung Adat Kuta di Dusun Kuta, Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, masih teguh menjaga hukum adat warisan leluhur.
Sejumlah aturan dan pantangan berlaku ketat, bukan hanya bagi warga setempat, tetapi juga bagi setiap pendatang yang memasuki kawasan adat tersebut.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan adat di yakini akan berujung pada sanksi sosial hingga dampak yang dipercaya sebagai “teguran alam”. Karena itu, warga dan pengunjung di tuntut untuk menghormati nilai-nilai yang telah di jaga secara turun-temurun.
Baca Juga: Bangunan Lapuk Tak Tahan Hujan, Rumah Warga Mekarmukti Ciamis Roboh
Salah seorang pengurus Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi, menegaskan bahwa hukum adat di wilayah tersebut bersifat mengikat dan wajib di patuhi semua pihak.
“Pantangan di Kampung Adat Kuta bukan hanya untuk warga, tapi juga berlaku bagi siapa pun yang datang berkunjung,” ujar Firman.
Larangan Bangunan Permanen
Salah satu aturan adat yang masih di jaga ketat adalah larangan mendirikan rumah permanen menggunakan bangunan tembok. Warga Kampung Adat Kuta hanya di perbolehkan membangun rumah dengan material tradisional.
Firman mengungkapkan, pernah ada warga yang mencoba melanggar ketentuan tersebut. Namun, setelah rumah di tempati, penghuni justru mengalami musibah.
“Pernah ada yang membangun rumah tembok. Setelah di tempati penghuninya sakit dan usahanya mengalami kebangkrutan,” tuturnya.
Aturan Pasca Kebakaran
Pantangan lain yang tak kalah penting berkaitan dengan musibah kebakaran. Jika sebuah rumah terbakar, pemiliknya di larang membangun kembali di lokasi yang sama.
“Bekas lokasi kebakaran tidak boleh di bangun lagi. Pemilik rumah harus pindah dan mencari lokasi baru,” jelas Firman.
Ia menambahkan, pemilihan lokasi pengganti pun tidak bisa di lakukan sembarangan. Warga wajib menjalani ritual adat terlebih dahulu sebagai penentu tempat pembangunan rumah baru.
“Hasil ritual itu yang menjadi patokan di mana rumah boleh di bangun agar tidak menemui hambatan,” katanya.
Kepercayaan terhadap Teguran Alam
Firman menyebut, kepercayaan terhadap aura gaib dan nilai mistis di Kampung Adat Kuta masih diyakini hingga kini. Hal tersebut, menurutnya, kerap terbukti melalui peristiwa di luar nalar yang menimpa para pelanggar adat.
Ia mencontohkan kejadian seorang tamu yang membawa pulang rotan dari kawasan hutan larangan. Tak lama setelah tiba di rumah, orang tersebut jatuh sakit parah.
“Setelah kembali ke Kampung Adat Kuta, meminta maaf, dan mengembalikan rotan itu, orang tersebut langsung sembuh,” ungkapnya.
Selain itu, Firman mengingatkan agar setiap pengunjung menjaga sikap selama berada di kawasan adat. Sikap sombong dan meremehkan larangan adat diyakini dapat berakibat buruk.
“Pernah ada pengunjung yang mengalami kesurupan karena bersikap sombong dan menyepelekan aturan di Kampung Adat Kuta,” tambahnya.
Kearifan lokal yang dijaga masyarakat Kampung Adat Kuta menjadi bukti kuat bagaimana tradisi leluhur masih berperan dalam menjaga harmoni antara manusia, alam, dan nilai spiritual hingga saat ini.
(Husen Maharaja)


