BENGKAYANG, FOKUSJabar.id: Warga Dusun Nibung Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat (Kalbar) menolak rencana penetapan kawasan transmigrasi di wilayahnya, Jumat (16/1/2026) kemarin.
Mengutip republika.co.id, Mereka menuntut pembatalan hasil evaluasi lahan transmigrasi yang di nilai tidak melibatkan masyarakat setempat.
BACA JUGA:
Bahaya! Jalur Kereta Api di Pekalongan Terendam Banjir
Aksi tersebut di lakukan dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan warga di pintu masuk gerbang perbatasan Dusun Nibung.
Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat menyatakan, rencana penetapan di lakukan tanpa izin, sosialisasi atau persetujuan masyarakat.
“Penolakan ini muncul setelah adanya tim evaluasi lahan transmigrasi Paket A di wilayah kami,” ungkap Bernadus Awat.
Dasar hukum rencana ini, menurut surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18/KOUKMTRTK tertanggal 6 Januari 2026, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 033 Tahun 1978 tentang pencadangan area tanah transmigrasi seluas 1.320 hektare.
Namun, warga menilai hal ini tidak memperhatikan kondisi sosial dan hak pengelolaan lahan yang telah di manfaatkan warga selama ini.
Masyarakat mengaku telah menyampaikan penolakan sejak awal. Namun tidak di indahkan.
BACA JUGA:
1 Ribu Hektare Sawah di Jateng Terendam Banjir
“Masyarakat sudah menyampaikan penolakan ketika tim evaluasi datang ke Dusun Nibung. Tapi tetap di lanjutkan tanpa ada kesepakatan bersama,” katanya.
Aksi pernyataan sikap ini dilakukan secara damai dengan mengedepankan kearifan lokal. Warga mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan penegasan hak atas wilayah mereka.
Mereka mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang dan instansi terkait untuk membatalkan hasil evaluasi serta membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
BACA JUGA:
Diteror Cuaca Buruk, Penumpang 1 Minggu Tertahan di Pelabuhan Kalianget
“Kita harap pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan warga,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)


