spot_img
Sabtu 17 Januari 2026
spot_img

Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta Sambut Baik KUHP Baru

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2 Januari 2026 dan di sambut hangat tokoh masyarakat adat di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar).

Demiian disampaikan Firman Khabibi, salah seorang pengurus Kampung Hukum Adat (MHA) Kuta Desa Karangpaninggal Kecamatan Tambaksari.

BACA JUGA:

Rumah Karnimah di Ciamis Ambruk Diterjang Cuaca Ekstrem

Pihaknya menyambut baik pemberlakuan KUHP baru. Terlebih jika hukum-hukum adat di masukan ke dalam KUHP baru tersebut.

“Tentunya kami sangat menyambut baik KUHP baru tersebut,” katanya, Sabtu(17/1/2026).

Firman mengatakan, sambutan baik MHA Kuta cukup beralasan. Pasalnya, selama ini hukum adat hanya berlaku secara lisan saja dan tidak di undang-undangkan dalam aturan hukum negara.

“Kalau hukum adat di berlakukan, nantinya yang melanggar hukum adat akan terkena sanksi pidana sesuai pelanggarannya,” kata Dia.

Firman menuturkan, karena selama ini hukum adat hanya bersifat lisan dari mulut ke mulut tetua Adat, maka saat ada pelanggaran di kampung adat Kuta tidak bisa di sanksi pidana.

“Pernah Saya menegur pengunjung di Kampung Adat Kuta karena membuang sampah sembarangan. Namun si pelanggar menyebut, ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena teguran itu tidak ada dasar hukumnya,” jelas Dia.

BACA JUGA:

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Cigarunggang Ciamis

Firman berharap, dengan adanya peraturan perundangan-undangan yang baru legalitas hukum kampung adat Kuta bisa terlindungi dengan baik. Sehingga bila terjadi pelanggaran pihaknya bisa menegakan aturan.

“Saat ini sanksi pelanggaran di adat Kuta paling berat hanya oleh alam dan di kucilkan oleh masyarakat,” tutup Firman.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru