BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya mempercepat pengelolaan sampah dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan.
Hal itu di lakukan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH). Termasuk evaluasi dan menghentikan penggunaan insinerator yang di nilai berpotensi menimbulkan polusi udara berlebih.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti seluruh arahan Kementerian Lingkungan Hidup, salah satunya terkait penghentian penggunaan insinerator yang di anggap menyebabkan polusi udara berlebihan.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup RI, Larang Keras Insinerator di Bandung Raya
“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang di arahkan oleh Pak Menteri, termasuk menghentikan insinerator yang di nilai menimbulkan polusi udara berlebih,” kata Farhan saat meninjau Tempat Penampungan Sementara (TPS) Ciwastra, Jumat (16/1/2026).
Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung akan segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan dasar teknis serta hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan tersebut.
“Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Data dari kementerian akan menjadi patokan, sementara data yang kami miliki akan kami sinkronkan dan perbaiki bersama,” katanya.
Farhan menegaskan, bahwa seluruh kebijakan pengelolaan sampah yang di ambil Pemkot Bandung akan di dasarkan pada data resmi dan di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bupati dan Wali Kota
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan penuh bupati dan wali kota, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Hanif menekankan pentingnya penanganan sampah sejak dari sumbernya, baik oleh rumah tangga maupun pengelola kawasan.
Ia juga mendorong penguatan fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPS 3R serta penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
Menurutnya, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini berada di angka 22 persen dan masih perlu terus di tingkatkan melalui kerja bersama lintas sektor.
“Saya meminta seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk terus mendorong pengelolaan sampah agar proses penguraiannya bisa lebih cepat,”kata Hanif.
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak dapat di tangani oleh pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Baca Juga: Gunungan Sampah di Kota Bandung, Menteri LH: Pidana Atau Bersihkan
“Tidak mungkin wali kota menangani sendiri. Masyarakat harus ikut turun bersama-sama. Ini harus menjadi gerakan gotong royong,”ucapnya.
Hanif juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara sosialisasi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah.
Pihaknya optimistis, dengan kapasitas dan komitmen yang di miliki, pengelolaan sampah di Kota Bandung akan terus menunjukkan perbaikan ke depan.
“Sosialisasi harus berjalan, tetapi penegakan hukum juga harus di lakukan. Keduanya harus seimbang,”ungkapnya.
(Yusuf Mugni)


