spot_img
Jumat 16 Januari 2026
spot_img

Gunungan Sampah di Kota Bandung, Menteri LH: Pidana Atau Bersihkan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan ultimatum keras kepada pengelola pasar Induk Caringin terkait tumpukan sampah yang menggunung di kawasan Pusat Perdagangan Caringin.

Hanif  menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak di selesaikan dalam waktu dua minggu, sanksi pidana akan di berlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kalau dalam dua minggu ini tidak selesai, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Ancaman minimalnya empat tahun penjara, karena ini di sengaja,”kata Hanif saat melihat langsung gunungan sampah di pasar Caringin Kota Bandung Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup RI, Larang Keras Insinerator di Bandung Raya

Menurutnya, persoalan sampah tersebut sudah terlalu lama di lakukan pembinaan namun tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Ia meminta seluruh fasilitas penanganan sampah segera di maksimalkan dan di perbanyak.

Hanif juga menegaskan bahwa penyelesaian tidak bisa lagi mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Selain kapasitasnya terbatas, TPA tersebut saat ini juga tengah dalam proses hukum.

“Ini tidak mungkin di selesaikan di Sarimukti. Sarimukti sedang dalam proses penyidikan. Kewenangan pengelolaan sampah sepenuhnya ada pada bupati dan wali kota,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C), Syarif Hidayat menyatakan, bahwa pihaknya berupaya keras menindaklanjuti peringatan tegas dari Menteri LH. Ia mengungkapkan, tumpukan sampah di TPS Caringin saat ini mencapai sekitar 100 ton.

“Ini warning yang sangat tegas dan wajib kami laksanakan. Tantangan kami adalah bagaimana menyelesaikan sampah di TPS dengan keterbatasan fasilitas yang ada,” kata Syarif.

Target Zero Waste

Syarif menjelaskan, bahwa tempat pengelolaan sampah berbasis teknologi baru berjalan sekitar satu bulan dengan kapasitas pengolahan mencapai 60 persen.

Pihaknya menargetkan penerapan zero waste secara bertahap, namun terkendala penutupan akses tambahan ritase ke TPA Sarimukti.

Baca Juga: Wacana Pegawai SPPG Diangkat P3K, Ini Respons BKD Jabar

“Sarimukti sudah tertutup untuk penambahan. Tadinya kami berharap ada penambahan ritase, minimal dua ritase tambahan agar pembersihan bisa di percepat. Tapi Pak Menteri dan Pak Sekda tidak mengizinkan,”ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Syarif mengakui pihaknya menghadapi pekerjaan rumah besar untuk membersihkan TPS dalam waktu dua minggu. Jika gagal, sanksi pidana sesuai undang-undang mengancam pengelola.

“Kalau tidak selesai dalam dua minggu, risikonya sanksi pidana. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami,”ucapnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru