CIAMIS,FOKUSJabar.id: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis tidak turut serta dalam kegiatan Operasi Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi tersebut murni dilakukan oleh Satpol PP tanpa pendampingan dari BKPSDM.
Meski tidak terlibat langsung di lapangan, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati menegaskan pihaknya tetap memantau jalannya operasi dan telah menerima laporan resmi terkait hasil kegiatan tersebut, termasuk adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring razia.
Baca Juga: Damkar Ciamis Evakuasi Ular Sanca dari Kloset Kamar Mandi Warga
“Kami tidak ikut dalam operasi GDN tersebut, namun laporan kegiatan dan hasilnya sudah kami terima,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Tini menjelaskan, terhadap ASN yang terindikasi melanggar aturan disiplin kepegawaian, penanganannya diharapkan tidak langsung dibawa ke ranah BKPSDM. Penegakan disiplin awal cukup dilakukan oleh atasan langsung atau atasan yang berwenang menghukum (Ankum) di masing-masing instansi.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, penegakan disiplin ASN dilakukan oleh Ankum di tempat ASN tersebut berdinas,” jelasnya.
Namun demikian, apabila pelanggaran tidak dapat terselesaikan di tingkat Ankum, maka atasan langsung wajib melaporkannya kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
“Jika sudah ada laporan resmi dari Ankum, barulah BKPSDM membentuk tim ad hoc untuk memproses pelanggaran disiplin ASN tersebut,” tambah Tini.
Ia menuturkan, tim ad hoc nantinya akan melakukan pendalaman. Kemudian melakukan investigasi sebelum memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Tim ad hoc akan merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan. Apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori ringan, sedang, atau berat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Husen Maharaja)


