spot_img
Selasa 13 Januari 2026
spot_img

Ormas GAS ‘Ngamuk’ Dinas Koperasi dan UKM Garut Menyerah?

GARUT, FOKUSJabar.id: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) geruduk kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Selasa (13/1/2026).

Mereka menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak etis dalam urusan pertanahan. Salah satunya, dugaan praktik mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora.

BACA JUGA:

Putri Karlina Beri Pesan Khusus kepada Perumda Tirta Intan Garut

Perwakilan Ormas GAS di terima Kepala Dimas Koperasi dan UKM, Hendra Siswara Gumilang didampingi  Kabid Pengawasan dan Pemeriksan, Dience Gurnita.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAS, Mulyono Khaddafi mendesak Dinas Koperasi dan UKM membubarkan Koperasi Kiaradodot karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU Perkoperasian.

Menurut Dia, pada 12 November 2021 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No00077 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot dengan akta pendirian no48 tertanggal 15 Februari 2016 dengan dasar pendaftaran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tanggal 30 September 2021 No 00098/SKHGB/BPN-10,17/IX/2021 Surat Ukur tanggal 05 November 2021 No01182/Gandamekar/2021 Luas 801m2 diduga kental dengan praktik mafia tanah.

BACA JUGA:

Sekolah Sungai Cimanuk Garut Tanam Pohon di Lapang Paris

Petunjuk di SHGB menyatakan, tanah negara bekas milik adat Kohir Nomor 583, Kelas D III tercatat atas nama Koperasi Rakyat. Kemudian pada tahun 2019 di lepaskan haknya kepada negara untuk kepentingan pemohon (Koperasi Kiaradodot).

Mulyono menjelaskan, Koperasi Kiaradodot yang didirikan pada tahun 2016 hingga kini tidak aktif. Bahkan, Pemda Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM sudah dua kali melayangkan surat yang menerangkan tidak aktif.

“Anehnya, Dinas Koperasi dan UKM hingga kini belum membubarkannya,” ungkap Sekjen Ormas GAS.

BACA JUGA:

Bupati Garut Terima 401 Sertifikat Hak Pakai dari BPN

Mulyono mengancam akan menyegel Kantor Dinas Koperasi dan UKM Garut jika tidak membubarkan Koperasi Kiaradodot.

“Kami akan segel kantor Dinas Koperasi dan UKM Garut jika tidak mebubarkan Koperasi Kiaradodot,” ancam Sekjen Ormas GAS.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Hendra Siswara Gumilang berjanji akan menindaklanjuti kasus Koperasi Kiaradodot.

Pihaknya segera bersurat kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Koperasi Kiaradodot agar membubarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demonstrasi tersebut menandai bahwa masyarakat dan Ormas semakin aktif dalam memantau dan menindak praktik mafia tanah.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru