BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang di ajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hakim tunggal Agus Koma’arudin menyatakan, bahwa seluruh dalil permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, Jaksa selaku termohon telah menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wawalkot Bandung Kecewa
“Penyidikan telah di lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”kata Agus Koma’arudin di PN Bandung Senin (12/1/2026).
Dengan putusan tersebut, upaya Erwin untuk menggugurkan status tersangka melalui mekanisme praperadilan di nyatakan gugur. Perkara ini selanjutnya di pastikan akan di periksa dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam permohonannya, Erwin mengajukan tujuh dalil keberatan. Di antaranya terkait penetapan tersangka yang di sebut di lakukan tanpa pemeriksaan, dugaan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, serta persoalan penyampaian Surat Pemberitahuan D imulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, hakim menilai seluruh dalil tersebut telah di jawab secara hukum oleh pihak termohon. Hakim menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka telah di dukung oleh dua alat bukti permulaan yang sah,” katanya.
Ranah Pokok Perkara
Hakim juga menegaskan bahwa sebagian keberatan pemohon telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga tidak dapat di uji melalui mekanisme praperadilan.
“Keberatan tersebut menyangkut substansi perkara yang akan di periksa dalam sidang utama” ujarnya.
Baca Juga: Waduh! Kota Bandung Krisis Sampah
Selain itu, keberatan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan turut di tolak. Hakim menyatakan tindakan tersebut telah di lakukan sesuai prosedur hukum dan dengan izin pengadilan.
“Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita 15 item barang bukti. Termohon telah mengantongi surat izin pengadilan,”pungkasnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, pengadilan menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Erwin akan berlanjut ke tahap persidangan tindak pidana korupsi.
(Yusuf Mugni)


