PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sejumlah kasus orang terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Di kawasan pariwisata masih kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Pangandaran.
Sepanjang tahun 2025, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran telah menangani puluhan kasus orang terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan datanya, tercatat puluhan orang terlantar dan ODGJ yang mendapat penanganan. Mulai dari evakuasi hingga proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga: Proyek PJU Disorot Warga Pangandaran”Kumaha Kang Dedi Mulyadi?”
Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran, Drs. Trisno, mengatakan hingga kini pihaknya telah menangani sekitar 20 orang terlantar dan ODGJ, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka ke kampung halaman.
“Untuk proses pemulangan orang terlantar, yang terjauh pernah kami tangani hingga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dan Palembang, Sumatera Selatan,” kata Trisno Jumat, (9/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses pemulangan di lakukan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerah tujuan.
Hal itu di lakukan untuk memastikan proses serah terima berjalan lancar dan yang bersangkutan benar-benar di kembalikan kepada keluarganya. Begitu pula dengan penanganan kasus ODGJ.
Modus Terlantar
Trisno mengungkapkan, dalam praktiknya petugas juga kerap menemukan modus orang yang mengaku terlantar. Dengan alasan tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Wacana Pembangunan Terminal Tipe A, Dishub Pangandaran Angkat Bicara
“Ada juga yang pura-pura terlantar dengan harapan mendapat bantuan uang transportasi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas Dinas Sosial mendampingi langsung saat proses pengantaran ke daerah asal,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran juga menangani kasus evakuasi ODGJ dari sebuah rumah terapi. Yang di tutup sementara karena tersandung dugaan kasus meninggalnya seorang pasien ODGJ.
“Dari total 92 orang yang berada di rumah terapi tersebut, sebanyak 39 ODGJ kami tangani melalui. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, untuk di pindahkan ke rumah terapi di Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk ODGJ lainnya, pihak Dinas Sosial menyerahkannya kembali kepada keluarga masing-masing untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
(Sajidin)


