BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Muhammad Farhan menegaskan, pihaknya memilih bersikap antisipatif terhadap rencana pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT).
Menurut Farhan, proyek BRT merupakan kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Genjot Perbaikan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah 2026
Farhan menyebut, Pemkot Bandung tidak akan menunggu kepastian lelang BRT dari pusat.
Pihaknya lebih memilih menyiapkan langkah mitigasi dampak yang mungkin timbul jika proyek tersebut benar-benar dioperasikan di Kota Bandung.
“BRT itu kewenangan pemerintah pusat. Kami tidak akan menunggu kapan BRT akan terlaksana. Kami hanya akan mengantisipasi beberapa risiko apabila BRT memang terjadi dioperasikan,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, ada dua risiko utama yang menjadi perhatian serius Pemkot Bandung. Pertama, hilangnya lahan parkir akibat larangan parkir di badan jalan pada koridor yang akan dilalui BRT.
Dan yang kedua berdampak terhadap sektor ekonomi ritel. Khususnya toko-toko yang berada di sepanjang jalur tersebut.
“Kan toko-toko sepanjang itu enggak boleh ada parkir. Siapa yang mau beli, kalau tidak bisa parkir,” katanya.
BACA JUGA:
PPP Gelar Milangkala ke-53, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Menuju 2029
Farhan mengakui, hingga kini Pemkot Bandung belum menghitung secara rinci potensi kerugian ekonomi. Namun Dia memperkirakan pertokoan bisa menjadi sepi. Seperti yang terjadi di kawasan Asia Afrika.
“Yang pasti saya sudah membayangkan tokonya akan sepi seperti toko Asia Afrika. Yakni di sepanjang Sudirman, Ahmad Yani dan Otista,” ucapnya.
Wali Kota Bandung menegaskan, penanganan untuk juru parkir dan PKL sudah memiliki skema tersendiri. Namun, persoalan utama tetap pada kebutuhan lahan parkir bagi masyarakat.
Terkait kabar BRT yang disebut-sebut akan segera masuk tahap lelang, Farhan mengaku belum mendapat informasi pasti. Meski demikian, Dia menilai, penolakan masyarakat masih cukup kuat akibat minimnya sosialisasi.
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan penolakan awal terhadap TransJakarta pada 2004 lalu.
“Sosialisasi masih berat, banyak penolakan. Sudah pasti ditolak. Coba lihat sejarah 2004, Busway pertama kali di Jakarta, semua orang nolak. Sekarang terulang lagi 21 tahun kemudian,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Puluhan Ribu Pengunjung Serbu Bandung Zoo
Farhan menyadari kemungkinan adanya gugatan dari pemilik usaha jika kebijakan tersebut berdampak pada ekonomi mereka. Namun ia menegaskan, hal tersebut merupakan hak warga.
“Kalau digugat itu hak. Saya tidak bisa melarang. Tapi kita terus sosialisasi dan antisipasi,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


