TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Pilkada melalui DPRD menekankan permusyawaratan dan perwakilan sesuai sila keempat Pancasila (Soepomo, 1955). Mekanisme ini relatif lebih efisien, mengurangi risiko politik uang, dan menekan konflik horizontal dan sebagai alternatif strategis.
Dengan anggota DPRD yang kompeten dan berintegritas, proses musyawarah dapat menghasilkan kepala daerah yang rasional, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Mekanisme ini juga memungkinkan partai politik menyeleksi calon kepala daerah yang berkualitas, bukan hanya populer atau kaya akan modal,” ungkap Dosen STIE Latifah Mubarokiyah Tasikmalaya, Endang Syarif, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Menakar Pilkada Dalam Perspektif Pancasila
Jika kepala daerah di pilih oleh DPRD, lanjut dia, terdapat beberapa keuntungan sosial dan ekonomi, dengan catatan anggota DPRD-nya berkualitas hasil perbaikan sistem partai politik.
“Pertama efisiensi biaya politik, dengan pemilihan melalui DPRD jauh lebih murah di banding Pilkada langsung. Tidak ada kampanye massif, pengeluaran logistik besar, atau biaya pengamanan skala luas,” jelasnya.
Dan sumber daya yang tersimpan, kata Endang, dapat di alihkan untuk program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
Perhitungan Pilkada oleh DPRD
- Pengurangan Politik Uang dan Polarisasi
Mekanisme DPRD menekan peluang praktik politik uang karena proses seleksi terbatas pada wakil rakyat. Polarisasi sosial berkurang karena masyarakat tidak lagi terbagi menjadi kubu-kubu dukungan calon yang saling bersaing.
Keamanan sosial lebih terjaga, sementara kerjasama antar partai dapat lebih di fokuskan pada kepentingan daerah.
- Kualitas Kebijakan yang Lebih Rasional
DPRD, jika di isi wakil rakyat yang kompeten, mampu bermusyawarah secara rasional, mempertimbangkan berbagai kepentingan, dan memilih kepala daerah berdasarkan kinerja, kapasitas manajerial, dan visi pembangunan, bukan popularitas atau modal politik.
Hal ini meningkatkan peluang kepala daerah membuat kebijakan ekonomi dan sosial yang terukur dan berkelanjutan (Budiardjo, 2009).
- Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan biaya politik lebih rendah dan konflik sosial berkurang, kepala daerah dapat lebih fokus pada perencanaan pembangunan, investasi, dan pelayanan publik. Efisiensi ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Pagi ini, Bupati Tasikmalaya akan Melantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura
- Partisipasi Publik Tetap Terjaga melalui Pileg
Masyarakat tetap berperan menentukan wakil mereka melalui Pileg, sehingga kualitas permusyawaratan DPRD tetap merupakan refleksi aspirasi publik. Inilah kombinasi ideal antara partisipasi rakyat dan kualitas musyawarah, inti demokrasi Pancasila (Soepomo, 1955).
“Dan agar mekanisme DPRD efektif, partai politik harus di perkuat. Reformasi meliputi, rekruitmen berbasis merit, menilai integritas, kompetensi, dan pemahaman terhadap Pancasila,” tegasnya.
Selain itu, Endang menambahkan, kaderisasi berkelanjutan, termasuk pendidikan politik, etika, dan kemampuan legislasi.
“Juga tentunya, kode etik dan sanksi internal yang tegas, untuk mencegah praktik transaksi politik,” pungkasnya.
(Yud’s)


