GARUT, FOKUSJabar.id: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) melaporkan dugaan praktik mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jawa Barat (Jabar).
Laporan tertulis tersebut dibenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAS, Mulyono Khaddafi. Pihaknya menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak etis dalam urusan pertanahan.
BACA JUGA:
Sekda Garut: Pentingnya Perubahan Pola Pikir Bagi Aparatur Pemerintah
Dia berharap, laporan tersebut dapat memicu penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kejaksaan diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku mafia tanah,” kata Mulyono, Rabu (31/12/2025).

Menurut Dia, pada 12 November 2021 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No00077 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot dengan akta pendirian no48 tertanggal 15 Februari 2016 dengan dasar pendaftaran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tanggal 30 September 2021 No 00098/SKHGB/BPN-10,17/IX/2021 Surat Ukur tanggal 05 November 2021 No01182/Gandamekar/2021 Luas 801m2 diduga kental dengan praktik mafia tanah.
Petunjuk di SHGB menyatakan, tanah negara bekas milik adat Kohir Nomor 583, Kelas D III tercatat atas nama Koperasi Rakyat. Kemudian pada tahun 2019 dilepaskan haknya kepada negara untuk kepentingan pemohon (Koperasi Kiaradodot).
“Serat penyataan pelepasan hak atas tanah Nomor 594.4/921-pem/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dibuat oleh inisial AWW,” ungkap Mulyono.
BACA JUGA:
Fenomena Inden PPDB SDIT Al Mashduqi hingga 2028, Ini Kata Bupati Garut
Dia menduga ada kejanggalan dalam penerbitan SHGB tersebut. Pasalnya, tanah milik adat itu bukan milik AWW.
Setelah dilepas, kemudian dimohon kembali untuk diterbitkan SHGB atas nama Koperasi Kiaradodot yang notabene dia selaku ketuanya.
Koperasi Kiaradodot yang didirikan pada tahun 2016 hingga kini tidak aktif. Bahkan, Pemda Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM telah dua kali melayangkan surat yang menerangkan bahwa Koperasi tersebut tidak aktif.
Pertanyaannya kenapa Dinas Koperasi dan UKM Garut tidak berani membubarkannya. Padahal peraturan sudah mewajibkan untuk dibubarkan.
“Kami menduga ada oknum Dinas Koperasi dan UKM yang turut serta jadi bagian dari dugaan praktik mafia tanah,” tegas Mulyono.
Menurut Dia, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani Adeng sejak tahun 1960. Hal tersebut sangat janggal karena Dia lahir pada 7 Juli 1970.
BACA JUGA:
Ini Dia Sosok ASN dan Sekolah Terbaik di Garut Tahun 2025
Oleh karena itu, DPP Ormas GAS menduga sudah terjadi praktik mafia tanah dengan terbitnya SHGB.
Mulyono menyebut, tidak ada dasar hukumnya seseorang bisa melepas tanah milik adat orang lain kepada negara.
(Bambang Fouristian)


