spot_img
Rabu 31 Desember 2025
spot_img

Malam-Malam Gasak Avanza, Sindikat Pencuri Mobil Dibongkar Polres Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar: Aksi nekat sindikat pencurian mobil di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan roda empat, sementara satu pelaku utama masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan ini diketahui mencuri satu unit mobil Avanza warna hitam yang terparkir di halaman kosong pinggir jalan wilayah Kecamatan Singaparna. Aksi tersebut terjadi pada dini hari, Jumat (28/11/2025), saat situasi lingkungan dalam kondisi sepi.

BACA JUGA: Oplos LPG, 2 Bersaudara di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Empat pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi berinisial DH, ADS, US, dan CH. Polisi menyebut, pelaku berinisial J berperan sebagai eksekutor utama dan kini masih diburu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan, komplotan ini bekerja rapi dan terorganisir.

Polres Tasikmalaya Beberkan Modus Pelaku

Modus yang digunakan adalah mematikan alarm dengan mencabut aki, lalu membobol kunci kontak menggunakan bor listrik.

“Pelaku J masuk ke kolong mobil untuk mematikan alarm, sementara DH mengawasi sekitar lokasi. Mobil kemudian dibawa kabur menuju Manonjaya,” ungkap Ridwan, Rabu (31/12/2025).

Setelah berhasil menggasak mobil korban, kendaraan hasil curian diserahkan ke tersangka US untuk diubah kondisinya sebelum dijual oleh tersangka CH. Hasil penjualan kemudian dibagi melalui tersangka ADS.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Ridwan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menyita berbagai alat kejahatan, mulai dari kunci astag, bor listrik, linggis, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku saat beraksi.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dan diperkuat oleh hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta informasi dari sejumlah informan. Tim Satreskrim bergerak cepat dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya.

Polisi tegas Ridwan, akan terus memburu pelaku yang masih buron.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.

BACA JUGA: Polres Pangandaran: Kegiatan Terjun Payung Kejurda Tanpa Pemberitahuan, Satu Atlet Tewas

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara ADS, US dan CH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

(FKamil)

spot_img

Berita Terbaru