TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Praktik prostitusi online di Kota Tasikmalaya semakin marak hingga akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Tasikmalaya Kota sepanjang Desember 2025. Polisi menangkap tujuh orang mucikari yang selama ini mengoperasikan bisnis prostitusi daring melalui media sosial.
Para pelaku ditangkap dari tiga lokasi hotel berbeda yang berada di Kecamatan Tawang, Cipedes, dan Cihideung. Mereka telah menjalankan aksi eksploitasi seksual ini selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Warga Pasirbatang Tasikmalaya Desak Inspektorat Audit Khusus Kades Nonaktif
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa ketujuh mucikari tersebut menawarkan perempuan muda kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial. Tarif yang dipasang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta untuk sekali transaksi.
“Tujuh mucikari ini menawarkan sejumlah perempuan melalui media sosial. Mereka mengirimkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggan sebelum akhirnya diarahkan untuk check in ke kamar hotel,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025).
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RFK (21), MIS (20), ALM (25), DAM (22), RDR (20), EH (23), dan D (55).
Faruk menjelaskan, dalam setiap transaksi, mucikari memperoleh fee sekitar 20 persen dari tarif yang disepakati. Mereka bahkan kerap mendapatkan tip tambahan dari pelanggan setelah kencan selesai.
Korban Ekspoitasi di Bawah Umur
Polisi telah mengidentifikasi sedikitnya delapan perempuan yang menjadi korban eksploitasi. Termasuk satu korban yang masih di bawah umur berusia 16 tahun. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari telepon genggam. Kemudian juga mengamankan sepeda motor, kunci kamar hotel, uang tunai, bukti pembayaran kamar, hingga alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Para pelaku telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Faruk.
(Seda)


