GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) resmi mengeluarkan Maklumat Bersama Nomor 300/7102/Bakesbangpol terkait pelaksanaan malam pergantian tahun 2026. Maklumat tersebut menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana alam selama musim penghujan.
Maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Garut, Ketua DPRD, Kapolres Garut, serta unsur pimpinan daerah lainnya ini berisi imbauan agar masyarakat merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif seperti doa bersama, zikir, dan refleksi diri, sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana.
Baca Juga: Sekda Garut: Pentingnya Perubahan Pola Pikir Bagi Aparatur Pemerintah
Larangan-Larangan Utama
Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, FORKOPIMDA menetapkan sejumlah larangan tegas bagi masyarakat:
- Larangan kembang api dan petasan. Masyarakat tidak diperbolehkan menyalakan, memiliki, ataupun memperjualbelikan kembang api serta petasan dalam bentuk apa pun karena berisiko membahayakan keselamatan.
- Larangan konvoi dan balap liar. Arak-arakan, pesta jalanan, serta penggunaan kendaraan berknalpot brong yang mengganggu kenyamanan umum dilarang keras.
- Penindakan miras dan narkotika. Pemerintah akan melakukan razia dan pengawasan ketat untuk mencegah peredaran serta konsumsi minuman keras maupun narkoba.
Kesiapsiagaan Bencana dan Kebersihan Lingkungan
Karena perayaan Tahun Baru berlangsung saat curah hujan tinggi, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir dan tanah longsor, terutama bagi warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai atau wilayah perbukitan. Pemerintah juga mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menyumbat drainase dan memicu banjir perkotaan.
Penegakan Hukum
Dalam maklumat itu ditegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum. Maklumat mulai berlaku sejak 24 Desember 2025 dan seluruh warga diminta menaati aturan demi terciptanya suasana Kabupaten Garut yang aman, tertib, dan bermartabat.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pengelola lingkungan untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap potensi gangguan di wilayah masing-masing.
(Y.A. Supianto)


