TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Praktik kotor yang dilakukan dua bersaudara (adik kakak) berinsial IS dan SN di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) berujung di dalam jeruji. Keduanya mengoplos LPG 3 kg ke tabung 12 kg.
IS dan SN berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya saat melakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan. Yakni, Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:
Wali Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Berdoa pada Malam Pergantian Tahun
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan, pengerebekan dan penangkapan berawal dari kecurigaan serta laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas para pelaku.
“Kami gerak cepet menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Keduanya kedapatan sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke 12 kg,” ungkap Ridwan Budiarta saat press release di Mapolres Tasikmalaya Selasa (30/12/2025).
Menurut Ridwan, aksi suntik gas ini sudah dilakukan dua bersaudara tersebut selama satu tahun.
“Adik kakak ini sudah melakukan pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung non subsidi sudah satu tahun (Desember 2024),”ujarnya.
BACA JUGA:
Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Perusahaan Sehat dan Baik
Ridwan menjelaskan, modus pelaku yakni membeli gas melon dari sejumlah agen lokal seharga Rp20 ribu. Kemudian dioplos ke tabung 12 kg. Setelah itu, mereka jual ke seorang pemodal di wilayah Bandung yang kini sudah menjadi DPO.
“Hasil oplosan tersebut dijual ke seorang pemodal di Bandung seharga Rp129 ribu per tabung. Oleh pemodal dijual ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200 ribu,” ungkapnya.
Ridwan mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut murni karena faktor ekonomi. Mereka ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari LPG subsidi.
BACA JUGA:
Kota Tasikmalaya Dapat Bus Sekolah Baru di Hari Bela Negara
“Dari tempat pengoplosan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 158 tabung 3 kg , 75 tabung LPG 12 kg, 27 unit regulator (alat pemindah gas), timbangan digital, pisau congkel serta mobil pengangkut,” terang Ridwan.
Pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 milyar.
(Seda)


