GARUT,FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut terus melakukan upaya penanganan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warga asal Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Garut Kota saat bekerja di Kamboja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin menyampaikan, satu korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara satu warga lainnya masih berada di Kamboja dan dalam pemantauan intensif.
Baca Juga: Lonjakan Wisatawan di Libur Natal, Polres Garut Kawal Ketat Titik-Titik Wisata
Koordinasi Lintas Instansi dan Perkembangan Korban
Muksin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke Disnakertrans Garut.
Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Dari sana, laporan diteruskan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri.
“PMI asal Tarogong Kaler sudah berhasil kembali ke tanah air. Sedangkan warga dari Garut Kota masih berada di Kamboja. Kami terus berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat untuk memantau kondisinya,” ujar Muksin kepada FOKUSJabar, Jumat (26/12/2025).
Terjerat Tawaran Kerja dari Teman
Hasil penelusuran awal mengungkap bahwa kedua korban berangkat melalui jalur non-prosedural setelah tergiur ajakan kerja oleh teman dekat.
Keberangkatan mereka dipastikan ilegal. Mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama ketenagakerjaan (MoU) dengan Kamboja.
“Keberangkatan mereka jelas ilegal. Pihak keluarga hanya menyimpan foto paspor, tanpa dokumen resmi keberangkatan lainnya,” tegas Muksin.
Pendampingan Keluarga dan Pencegahan TPPO
Walau belum memiliki crisis center khusus, Disnakertrans Garut memastikan layanan pengaduan selalu terbuka bagi masyarakat. Tim juga telah turun langsung ke lapangan dengan mendatangi kantor desa dan rumah keluarga korban untuk melakukan verifikasi data.
Sebagai langkah preventif, Muksin menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mencegah TPPO.
“Kami rutin memberikan sosialisasi tentang cara aman bekerja ke luar negeri secara prosedural. Kepala desa harus lebih selektif saat menerbitkan surat izin warganya yang ingin bekerja di luar negeri. Jika ada hal mencurigakan, segera koordinasikan dengan kami agar penempatan ilegal dapat dicegah sejak awal,” tuturnya.
(Y.A. Supianto)


