BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026. Sebesar 5,68 persen setelah Dewan Pengupahan Kota menyepakati besaran tersebut bersama unsur pengusaha, pemerintah hingga serikat pekerja.
Usulan tersebut kini telah di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk di tetapkan oleh Gubernur.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan, kenaikan UMK telah melalui proses pembahasan mendalam. Dan di sepakati berada di kisaran lima persen lebih.
“Sudah di bahas, UMK akan naik sekitar lima koma sekian persen,” kata Farhan di Balai Kota Bandung,” Rabu, (24/12/2025).
Baca Juga: Ratusan Ton Sampah di Kota Bandung Masih Menumpuk
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman, menyatakan. Bahwa rapat Dewan Pengupahan Kota di lakukan secara pleno dengan melibatkan seluruh unsur. Di antaranya APINDO, Kadin, serikat pekerja, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.
Dari hasil rapat tersebut, seluruh pihak sepakat mengusulkan kenaikan UMK Kota Bandung Tahun 2026 sebesar 5,68 persen.
Dengan persentase tersebut, UMK Kota Bandung di proyeksikan meningkat dari kisaran. Rp4,48 juta menjadi sekitar Rp4,73 juta, atau bertambah kurang lebih Rp250 ribu.
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa besaran final UMK masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Untuk Kota Bandung, rapat pleno sudah di lakukan dan semua unsur sepakat. Usulan kenaikan UMK sebesar 5,68 persen sudah kami sampaikan ke provinsi,” kata Andri.
Andri menjelaskan, bahwa formulasi penetapan UMK 2026 pada prinsipnya masih mengacu pada mekanisme sebelumnya. Dengan memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta faktor pengali yang di sebut alfa.
Perbedaannya, nilai alfa tahun ini memiliki rentang lebih besar di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau sebelumnya alfa berada di kisaran 0,1 sampai 0,3, sekarang rangenya naik menjadi 0,5 hingga 0,9. Untuk Kota Bandung, Dewan Pengupahan menyepakati alfa di angka 0,7,” jelasnya.
Penentuan Nilai Alfa
Lebih lanjut Andri mengatakan, penentuan nilai alfa tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain. Daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta tingkat pengangguran terbuka (TPT), yang seluruhnya bersumber dari data resmi BPS.
Baca Juga: Perayaan Natal 2025 di Kota Bandung, Momentum Toleransi dan Kebersamaan
Ia menegaskan penetapan UMK 2026 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Sebagai dasar hukum terbaru dalam penyesuaian upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain UMK, Andri menyebut upah minimum sektoral turut di usulkan mengalami kenaikan di atas UMK. Dengan tambahan sekitar 0,5 persen, menyesuaikan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Usulan tersebut juga telah di sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai satu paket rekomendasi.
“Usulan dari Pak Wali Kota sudah kami serahkan ke provinsi. Penetapan akhirnya akan di putuskan oleh Gubernur, apakah besaran kenaikannya sama dengan usulan atau ada penyesuaian,”ungkapnya.
(Yusuf Mugni)


