spot_img
Selasa 23 Desember 2025
spot_img

Sidang Praperadilan Wawalkot Bandung Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan 7 Poin Materi

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlangsung penuh dinamika, Selasa (23/12/2025).

Permohonan sidang praperadilan sempat dicabut, didesak untuk segera diputus hingga akhirnya dibatalkan kembali oleh pihak pemohon dihadapan hakim tunggal, Agus Kamarudin.

BACA JUGA:

Angkot Libur 2 Hari, Pemkot Bandung Pusing untuk Kompensasi

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Kamarudin tersebut dibuka dengan kehadiran kuasa hukum pemohon, Bobby H Siregar. Namun secara mengejutkan, kuasa hukum langsung mengajukan permohonan pencabutan praperadilan begitu sidang dimulai.

Bobby menjelaskan, pencabutan dilakukan karena adanya penambahan kuasa hukum baru. Yakni Rochman yang belum tercantum dalam permohonan praperadilan awal.

Permohonan pencabutan itu disertai surat resmi yang langsung diserahkan kepada hakim.

Menanggapi hal tersebut, Agus Kamarudin menyatakan pencabutan permohonan tidak dapat serta-merta dikabulkan dan perlu dikaji secara hukum.

Bahkan, hakim sempat menyampaikan putusan atas pencabutan praperadilan akan dijatuhkan pada 30 Desember 2025.

Namun dinamika sidang terus berlanjut. Kuasa hukum pemohon kembali mengajukan permohonan berbeda dengan mendesak agar pencabutan diputuskan pada hari yang sama.

Alasannya, pihak pemohon ingin segera mengajukan permohonan praperadilan yang baru.

BACA JUGA:

Pungli Parkir di Braga, Dishub Kota Bandung Perkuat Pengawasan

Permintaan tersebut memicu adu argumen terbuka di ruang sidang. Hakim menegaskan pentingnya kehati-hatian serta kepastian prosedur hukum.

Sementara kuasa hukum pemohon tetap bersikukuh agar pencabutan tidak ditunda.

Situasi tersebut membuat jalannya persidangan berlangsung tegang dan dinilai tidak kondusif.

Ditengah perdebatan, langkah mengejutkan kembali terjadi. Pihak pemohon justru membatalkan sendiri permohonan pencabutan praperadilan yang sebelumnya diajukan.

Hakim tunggal Agus Kamarudin pun menyatakan tidak keberatan dan mempersilakan perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme praperadilan.

Meski demikian, sidang belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Bandung tidak hadir dalam persidangan.

Hakim pun memerintahkan panitera untuk melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak termohon.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026.

BACA JUGA:

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Alarm MBG, Netty Prasetiyani Desak BGN Tutup SPPG Bermasalah

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby H Siregar menyatakan, sidang praperadilan yang diajukan kliennya kembali ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon.

Bobby menyebut, penundaan tersebut terjadi karena agenda persidangan hari ini seharusnya membahas permohonan praperadilan secara substansial. Namun, karena termohon tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

“Persidangan berikutnya dua minggu lagi. Mudah-mudahan dari Yang Mulia Hakim ditetapkan pada tanggal 6 Januari,” kata Bobby, Selasa (23/12/2025).

Bobby menjelaskan, idealnya pada persidangan tersebut pihaknya sudah dapat menyampaikan materi pokok praperadilan. Terlebih, tim kuasa hukum juga telah melakukan penambahan personel untuk memperkuat pendampingan hukum.

“Sebenarnya idealnya saat termohon hadir, kami bisa menyampaikan materi-materi praperadilan. Tadi juga ada penambahan kuasa hukum, Kang Rahman, untuk memperkuat tim,” katanya.

Terkait substansi perkara, Bobby menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan terhadap kliennya yang dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.

Bobby menegaskan, terdapat tujuh poin materi praperadilan yang akan disampaikan. Termasuk soal dua alat bukti permulaan.

“Menurut kami, dalam proses penyelidikan terhadap klien kami ada hal-hal yang bersifat prosedural yang melanggar KUHAP,” ujarnya.

Meski demikian, Bobby belum merinci secara detail materi praperadilan yang akan disampaikan. Ia menegaskan terdapat tujuh poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut.

“Materinya nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat. Yang pasti ada tujuh poin praperadilan. Salah satunya terkait syarat dua alat bukti permulaan,” jelasnya.

BACA JUGA:

Libur Nataru, Pemkot Bandung Fokus Benahi 17 Ruas Jalan Padat Wisatawan

Ia menambahkan, pada sidang kali ini pihaknya tidak mengajukan tambahan materi perkara, melainkan hanya penambahan kuasa hukum agar pendampingan hukum lebih optimal.

“Kami tidak menambah materi, hanya penambahan kuasa hukum supaya lebih menyempurnakan. Jadi kita bertemu lagi pada 6 Januari 2026,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru