spot_img
Minggu 21 Desember 2025
spot_img

Sekjen GAS Beri Ungkapan Berkelas Soal Pengelolaan Teras Cimanuk

GARUT, FOKUSJabar.id: Konflik Pemda Garut dengan pengelola Teras Cimanuk hingga kini belum menemui titik temu. Kondisi tersebut membuat beberapa elemen masyarakat angkat bicara.

Mereka ikut perihatin sekaligus menyayangkan terhadap sikap Pemda Garut yang terkesan ‘arogan’ terhadap investor yang sudah menata kawasan Teras Cimanuk pascabanjir bandang tahun 2016.

BACA JUGA:

Soal Teras Cimanuk, Mantan Bupati Garut Bilang Begini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Anak Sunda (GAS), Mulyono Khaddafi mengaku prihatin. Bagaimana tidak, PT Pamara Perkasa Jaya telah berjasa namun pihak Pemda Garut terkesan tidak akan memperpanjang sewa.

“Saya menyayangkan jika Pemda Garut tidak memperpanjang kontrak kepada investor yang sudah berjasa,” kata Mulyono kepada FOKUSJabar, Minggu (21/12/2025).

Sebelum diterjang banjir bandang, Teras Cimanuk (Lapang Paris) yang notabene tanah negara sebagai kawasan militer. Di sana berdiri SLB milik Provins Jawa Barat, asrama Korem 062/Tarumanegara dan Rumah Sakit Paru milik Kementerian Kesehatan.

Status tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar dan aset Pemda Garut atau yang lainnya.

Banjir Bandang

Pada tahun 2016, Kabupaten Garut diterjang banjir bandang yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Selain alam rusak parah, harta benda milik terdampak musnah hingga menelan korban nyawa.

Waktu itu, di kawasan Lapang Paris ditemukan puluhan jasad yang diduga penghuni bangunan liar yang ada di Kawasan tersebut.

BACA JUGA:

Teras Cimanuk Disoal Pemkab Garut, Pengelola Minta Dokumen Kepemilikan Tanah

Pascabencana, kawasan tersebut tidak terkelola dengan baik. Di sana dipenuhi puing-puing bangunan yang ambruk, lumpur dan material lain yang terbawa arus banjir bandang.

Setelah cukup lama terbengkalai, seiring berjalannya waktu mulai ada kegiatan penataan yang dilakukan pihak ketiga (investor).

teras cimanuk fokusjabar.id
Teras Cimanuk Garut

Menurut Mulyono, Pemda Garut seharusnya memberikan apresiasi kepada investor yang telah menyulap lahan kumuh menjadi kawasan yang tertata dengan baik, indah dan berwawasan lingkungan. Bukan malah sebaliknya, mau mengambil alih kawasan tersebut.

SHP Terbit Tahun 2021

Dengan terbitnya Serifikat Hak Pakai (SHP) pada tahun 2021 memperjelas status tanah tersebut adalah tanak milik negara yang diberikan kepada Pemda Garut.

BACA JUGA:

Teras Cimanuk Garut Gelar Nobar Selangor FC vs Persib Bandung

Artinya, lahan tersebut bukan tanak aset milik Pemda Garut untuk ditata sesuai dengan SHP yang dikeluarkan ATR/BPN Kabupaten Garut Nomor 00015 Desa/Kelurahan Sukakarya, NIB 1017380800337 Pemberi hak tanah negara, dasar pendaftaran sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tertanggal 22/11/2021 No: 00200/SKHP/BPN-10.17/XI/2021 surat ukur tanggal 22/12/2020 No.00090/SUKAKARYA/2020 seluas 8.495 M2.

Sekjen GAS menyoroti munculnya rencana pengambil alihan kawasan tersebut oleh Pemda Garut perlu digarisbawahi bahwa negara memberikan hak pakai kepada Pemkab untuk menata kawasan tersebut pada tahun 2021.

Sedangkan penataan sudah dilakukan jauh sebelum SHP kepada Pemda Garut turun.

“Jadi menurut saya, persoalannya bukan pada tujuan penataan  semata. Namun pada prosedur dan etika Pemkab Garut yang tidak dijalankan,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Ilham Akbar Habibie ke Garut, Ini Harapan Owner Teras Cimanuk

“Menurut Permendagri nomor 19 tahun 2016, sewa bisa diperpanjang lima tahun. Dan pengajuan perpanjangan maksimal empat bulan sebelum habis kontrak,” katanya.

Sementara pihak pengelola kabarnya telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak enam bulan sebelum masa sewa habis. Namun tidak ditanggapi oleh Pemda Garut.

“Jadi menurut kami, Pemda Garut tidak cukup alasan secara regulasi maupun etika kalau tiba tiba memutus kerja sama pengelolaan Teras Cimanuk,” pungkas Mulyono.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru