GARUT, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut meringkus tiga pria terkait aksi pengrusakan lahan kebun teh di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Para pelaku nekat merusak ribuan meter tanaman teh demi alih fungsikan lahan menjadi perkebunan sayur dan kopi.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, menyampaikan. bahwa ketiga tersangka yang di amankan adalah S (47), D (52), dan F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.
Baca Juga: Bupati Garut Tinjau Proyek Jalan Prof Anwar Musaddad
“Aksi pengrusakan ini di lakukan oleh tersangka S dan D pada Jumat, 21 November 2025 lalu. Lokasinya tersebar di tiga titik, yakni Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2024).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan gergaji untuk memotong pohon teh dan cangkul untuk mencongkel tanaman hingga ke akarnya. Berdasarkan hasil olah TKP, total luasan lahan yang rusak mencapai 7.500 meter persegi.
Ancaman Pidana
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif di balik pengrusakan ini adalah ekonomi. Para pelaku berencana mengganti tanaman teh yang ada dengan komoditas sayuran dan kopi yang di anggap lebih menguntungkan secara pribadi.
Baca Juga: Wabup Garut: Anggap Alam Sebagai “Ibu”
Dalam skema ini, tersangka F (37) berperan sebagai penyandang dana. Ia menyediakan bibit tanaman kepada S dan D dengan kesepakatan bagi hasil saat masa panen tiba.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan di jerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tegas AKP Joko.
Polres Garut menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pengrusakan lahan yang merugikan sektor perkebunan maupun masyarakat luas. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar menyelesaikan sengketa atau rencana pemanfaatan lahan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku tanpa melanggar aturan.
(Y.A. Supianto)


