spot_img
Selasa 16 Desember 2025
spot_img

Kasus Resbob Hina Suku Sunda, Farhan: Tak Ada Toleransi Ujaran Kebencian

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penangkapan streamer YouTube Resbob atau Adimas Firdaus. Terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking Persib Club telah sepenuhnya menjadi ranah penegakan hukum.

Farhan mengatakan, proses hukum harus di jalankan karena konten yang di buat Resbob telah menimbulkan keresahan. Di masyarakat dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Saya kira itu sudah menjadi ranah hukum dan kami serahkan sepenuhnya sebagai proses hukum. Karena hal tersebut menimbulkan keresahan, apalagi mengandung unsur SARA,”kata Farhan, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Harga Cabai Naik, Wali Kota Bandung Pastikan Stok Pangan Aman

Farhan menyebut, bahwa kepolisian telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani kasus tersebut. Pemerintah Kota Bandung menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Saya kira kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan. Itu kira-kira,”katanya.

Seperti di ketahui, video ujaran kebencian yang di unggah Resbob sempat viral di media sosial. Dan menuai kecaman luas, khususnya dari warga Jawa Barat. Sejumlah pihak juga melaporkan konten tersebut ke aparat kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap.

Resbob di tangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Usai di tangkap, ia di bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya di giring ke Bandung.

Baca Juga: Wali Kota Bandung: Teras Cihampelas tak Punya PBG dan SLF

Kabur ke Surabaya

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah. Mengungkapkan bahwa pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah di Semarang.

“Di tangkap pukul 13.00 WIB. Dia sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang. Dia pelaku ujaran kebencian karena telah menghina salah satu suku, yakni Sunda, serta menghina pendukung sepak bola Viking,”kata Resza.

Atas perbuatannya, Resbob di jerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Pembuatan video ini juga tidak di lakukan sendiri, ada dua orang lain yang saat ini masih kami dalami perannya,”katanya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru