BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung tengah mengkaji pembongkaran Teras Cihampelas menyusul temuan persoalan perizinan dan indikasi ketidaklayakan struktur bangunan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, secara administrasi Teras Cihampelas bermasalah.
BACA JUGA:
Karyawan Bandung Zoo Galang Dana Pakan Satwa, Begini Kata Wali Kota
Menurut Farhan, Teras Cihampelas tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sehingga secara aturan tidak memenuhi syarat sebagai bangunan publik.
Farhan mengatakan, keputusan pembongkaran masih menunggu hasil resmi penelitian uji beban (loading test) untuk memastikan kekuatan struktur.
Jika hasil pengujian menunjukkan tingkat kelayakan di bawah standar, maka Pemkot Bandung memiliki dasar hukum untuk melakukan pembongkaran.
“Kalau memang hasil loading test menunjukkan kurang dari 100 persen, saya punya alasan untuk membongkar. Karena sampai hari ini Teras Cihampelas itu tidak punya PBG dan SLF asli. Jadi memang secara aturan harus dibongkar,” kata Farhan, Selasa (16/12/2025).
Farhan menyebut, berdasarkan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum, Teras Cihampelas dikategorikan sebagai bangunan, bukan jalan atau jembatan.
Dengan status tersebut, keberadaan PBG dan SLF menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
BACA JUGA:
Flyover Nurtanio Bandung Masuk Tahap Finishing, Uji Coba Lalu Lintas Digelar Pekan Depan
Terkait teknis pembongkaran, belum bisa memastikan bagian mana yang akan dibongkar. Menurutnya, kajian teknis akan menentukan langkah selanjutnya. Termasuk metode pembongkaran yang aman.
“Kalau mau dibongkar, pertanyaan berikutnya apanya yang dibongkar? Secara awam saya lihat tiangnya kecil-kecil. Cara bongkarnya bagaimana, itu tentu harus dikaji oleh ahli,” ucapnya.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, Farhan memastikan pembongkaran nantinya menjadi kewenangan Pemkot Bandung. Namun, keputusan tersebut tetap harus mendapat persetujuan secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Kita penelitian dulu. Kalau hasilnya sah dan bisa diakui secara hukum, baru kita ajukan ke DJKN apakah boleh dibongkar atau tidak,” jelasnya.
Saat ini, Teras Cihampelas segmen 2 mulai dari depan Cihampelas Walk hingga SPBU Shell telah lama ditutup dan tidak boleh digunakan publik.
Penutupan dilakukan setelah Lebaran karena adanya indikasi bangunan bergoyang.
“Saya pernah bikin acara senam dengan 200 orang, tiba-tiba terasa goyang. Itu bikin kita ketakutan. Akhirnya kita turun dan langsung ukur,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Pengelola Sampah Gedebage Dorong Hilirisasi, 1.300 Ton Kompos Masih Menumpuk di Bandung
Meski ditutup untuk aktivitas publik, Farhan memastikan bahwa perawatan tetap dilakukan agar tidak membahayakan masyarakat. Area di bawah bangunan juga tetap dipercantik agar tidak terkesan kumuh.
“Kita harus selidiki secara teknis dulu. Yang jelas, sebagai bangunan tanpa PBG dan SLF secara aturan memang bermasalah,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


