spot_img
Rabu 10 Desember 2025
spot_img

Dapur Mutiara Baregbeg Ciamis Mandek, Pemilik Desak BGN Turun Tangan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemilik Dapur Mutiara, Ridwan Rulistiawan, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan menyelesaikan persoalan operasional dapur MBG di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, yang kini berhenti beroperasi akibat masalah administrasi.

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Baregbeg. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena Sarjana Pendamping Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di dapur tersebut tidak mengakui dirinya sebagai pemilik sekaligus pihak yang memodali dapur itu.

Baca Juga: GACCORS Dorong Pertanian Organik di Ciamis, Pabrik Pupuk Siap Suplai Petani

“Sarjana pendamping yang bertugas di sana tidak mengakui saya sebagai pemilik yang mengeluarkan modal untuk program MBG,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Ridwan menjelaskan, berhentinya operasional Dapur Mutiara bermula dari persoalan teknis pencairan dana yang membutuhkan tanda tangan SPPI dan pihak yayasan. Pada awalnya, dapur tersebut beroperasi di bawah sebuah yayasan, namun Ridwan berencana memindahkannya ke yayasan miliknya sendiri.

“Awalnya dapur di Baregbeg berada di bawah yayasan lain. Kami ingin menggunakan yayasan kami, dan pihak yayasan tidak keberatan. Namun SPPI menolak. Padahal, pencairan dana harus ditandatangani yayasan dan SPPI. Masalahnya, SPPI malah hilang dan tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Akibat absennya SPPI, tidak bisa melakukan proses pencairan dana operasional. Sehingga dapur terpaksa berhenti beroperasi. Dampaknya sangat besar, karena lebih dari tiga ribu penerima manfaat tidak lagi mendapatkan layanan Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau begini, dapur jelas tidak bisa berjalan. Padahal kami punya lebih dari 3.000 penerima manfaat. Sejak dapur berhenti, mereka tidak lagi menerima MBG,” ucap Ridwan.

Intervensi Badan Gizi Nasional

Ia menegaskan, satu-satunya solusi adalah intervensi dari Badan Gizi Nasional. Menurutnya, BGN memiliki kewenangan sekaligus akses untuk menemukan dan memanggil SPPI yang bersangkutan.

“Mediasi di kecamatan tidak membuahkan hasil. Jadi BGN harus turun tangan. Mereka pasti tahu di mana SPPI itu berada, tinggal panggil saja,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, persoalan ini sebenarnya tidak perlu berlarut-larut apabila pihak SPPI bersikap kooperatif sejak awal.

“Kalau memang tidak mampu, tinggal mengundurkan diri. Jangan sampai siswa dan ribuan penerima manfaat lainnya yang justru menjadi korban,” tegasnya.


(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru