GARUT, FOKUSJabar.id: Kebijakan Pemkab Garut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pengelolaan Teras Cimanuk menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya disampaikan Pemerhati Publik Garut, Roni Faisal Adam. Dia menilai, langkah Pemkab Garut bisa dikatakan arogan karena melibatkan Kejari. Padahal di lingkungan Pemda ada bidang hukum.
BACA JUGA:
Soal Teras Cimanuk, Mantan Bupati Garut Bilang Begini
“Pak Bupati cukup menugaskan bagian hukum untuk diskusi dengan pengelola Teras Cimanuk. Mengapa harus langsung oleh pihak Kejaksaan?,” kata Roni.
Terlebih, pengelola Teras Cimanuk sudah menjalankan prosedur secara profesional. Di mana, PT Pamara Perkasa Jaya telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kontrak enam bulan sebelum masa kerja sama berakhir.
“Pihak pengelola tertib administrasi dan beritikad baik. Mereka sudah mengajukan perpanjangan jauh hari sebelum masa kontrak berakhir,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Roni mempertanyakan alasan Pemkab mengambil langkah yang dinilai memojokkan pihak pengelola yang sudah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD masuk, tapi kenapa pengelola diperlakukan seperti tersangka? Ini sangat tidak mencerminkan iklim investasi yang sehat,” tegas Roni.
Menurutnya, sikap Pemkab Garut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam membangun kerja sama dengan investor maupun pihak swasta yang ikut menghidupkan ruang publik.
BACA JUGA:
Teras Cimanuk Disoal Pemkab Garut, Pengelola Minta Dokumen Kepemilikan Tanah
Dia mengatakan, pelibatan Kejaksaan sejak tahap awal komunikasi menciptakan kesan adanya tekanan atau kriminalisasi administratif terhadap pihak pengelola.

“Jika tujuannya hanya klarifikasi atau peninjauan aset, Bagian Hukum Pemkab adalah pihak yang paling tepat. Keterlibatan Kejaksaan justru menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian polemik seperti ini seharusnya mengedepankan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Yakni, dialog terbuka, pemeriksaan dokumen kontrak, penjelasan status aset dan transparansi proses pengambilan keputusan.
Pihaknya menantang Pemkab Garut untuk menjelaskan secara rinci terkait status kepemilikan tanah, mekanisme pengambilalihan atau perpanjangan kontrak, alasan melibatkan Kejaksaan dan arah pengelolaan Teras Cimanuk ke depan.
“Tanpa transparansi, polemik ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan iklim investasi lokal,” pungkas Roni.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 23 Desember
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, pengelola Teras Cimanuk, Anton Heryanto mengajukan permohonan perpanjanan kontrak pada Desember 2024.
“Sebagai mitra penyewa, Kami mengajukan permohonan perpanjangan sesuai aturan (enam bulan sebelum masa sewa habis). Namun surat permohonan tersebut diabaikan Pemda Garut,” kata Anton Heryanto kepada FOKUSJabar, Rabu (10/12/2025).
“Pemda membalas pada bulan Juni setelah masa kontrak selesai. Selanjutnya disusul dengan surat undangan dari Kejaksaan Negeri Garut sebagai Pengacara Negara,” Dia menambahkan.
(Bambang Fouristian)


