GARUT, FOKUSJabar.id: Pada bulan Mei tahun 2020, PT Pamara Perkasa Jaya diminta bantuan investasi oleh Pemkab Garut untuk menata Teras Cimanuk pasca-banjir bandang.
Pada waktu itu, Pemda Garut mengalami keterbatasan anggaran untuk menata Teras Cimanuk.
BACA JUGA:
Teras Cimanuk Disoal Pemkab Garut, Pengelola Minta Dokumen Kepemilikan Tanah
Seiring perjalanan waktu, masa sewa kontrak PT Pamara Pekasa Jaya akan berakhir. Karenanya, Desember 2024 mengajukan permohonan perpanjangan kontrak (enambulan sebelum masa sewa habis).
“Sebagai mitra penyewa, Kami mengajukan permohonan perpanjangan sesuai aturan (enam bulan sebelum masa sewa habis). Namun surat permohonan tersebut diabaikan Pemda Garut,” kata pengelola Teras Cimanuk, Anton Heryanto kepada FOKUSJabar, Rabu (10/12/2025).
“Pemda membalas pada bulan Juni setelah masa kontrak selesai. Selanjutnya disusul dengan surat undangan dari Kejaksaan Negeri Garut sebagai Pengacara Negara,” Dia menambahkan.
Anton mengatakan, seharusnya saat ini Pemda Garut mencermati atas perjalanan lahan tersebut sampai akhirnya ada investor masuk menanamkan investasinya di Teras Cimanuk.
Selain itu, Pemda Garut juga harusn membaca aturan perundang-undanganan yang berlaku.
“Tolong digarisbawahi bahwa kami menata teras cimanuk itu diminta bantuan Investasi oleh Pemda karena keterbatasan anggaran pada waktu itu untuk menata Teras Cimanuk. Jangan lihat sekarang, tapi lihat awal perjalanan. Di mana setelah banjir bandang, lahan itu terbengkalai, kumuh dan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Anton.
“Setelah tertata dan menghasilkan PAD, sekarang Pemda dengan arogan mengambil alih tanpa aturan yang benar,” katanya.
BACA JUGA:
DPRD Garut: Perketat Verifikasi Tingkat Desa dan KUA
Pertanyaannya, akan digunakan untuk apa lahan tersebut oleh Pemda? Pasalnya, di lahan tersebut tidak boleh dibangun bangunan permanen.
Jika akan digunakan untuk parker, saat ini juga sudah dipakai untuk parkir dan menghasilkan PAD. Bahkan, khusus pegawai RSU dr Slamet Garut gratis.
“Apabila Pemda memperlakukan investor dengan arogan, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Garut,” kata Anton Heryanto.

Mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan, kontrak sewa menyewa Teras Cimanuk bersifat khusus dan ada investasi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga.
“Artinya, Pemerintah Daerah tidak bisa memutuskan kontrak sepihak karena ada investasi di dalamnya dan tidak etis apabila bersikap arogan seperti itu,” kata Rudy Gunawan.
BACA JUGA:
Kolaborasi Lintas Sektor Ikhtiar Garut Putus Rantai Pernikahan Bawah Umur
Perlu diketahui, lahan tersebut diukur pada tahun 2020 dan keluar sertifikat tahun 2021. Sehingga pada waktu kontrak antara Pemda Garut dan PT Pamara Perkasa Jaya, Mei 2020 tidak dilampirkan Nomor sertifikat dan batas tanah.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Pemkab Garut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) mengundang pengelola Teras Cimanuk (PT Pamara Perkasa Jaya) terkait pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.
Surat bernomor B-318/M.2.15/GP.1/12/2025 tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang meminta bantuan hukum.
(Bambang Fouristian)


