spot_img
Senin 8 Desember 2025
spot_img

Ganti Rugi Tak Jelas, Warga Awipari Tasikmalaya Kecewa Terhadap Proyek Irigasi Cikalang 2

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Harapan puluhan warga Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, untuk mendapatkan kepastian ganti rugi atas aset yang terdampak proyek vital kembali pupus. Pertemuan antara warga dengan perwakilan PT Hutama Karya (HK), selaku pemenang tender Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Cikalang 2 senilai Rp5,6 miliar, berakhir tanpa solusi.

Sedikitnya 52 warga tercatat berpotensi terdampak pekerjaan normalisasi irigasi tersebut. Dari jumlah itu, 10 warga sudah mengalami kerusakan aset, sementara sisanya masih terancam terdampak pekerjaan lanjutan.

Pertemuan yang digelar di Aula Kelurahan Awipari, Senin (8/12/2025) itu justru memperpanjang kekecewaan warga. Mereka merasa kelelahan karena aset berupa tanah dan pohon telah tergerus proyek, namun hingga kini belum ada kompensasi yang diterima.

Baca Juga: DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Proyek Jalan Rasa Sungai, Drainase Diabaikan, Anggaran Terbuang

Janji Inventarisasi Tak Kunjung Terpenuhi

Pada pertemuan sebelumnya di Kantor Kecamatan Cibeureum, PT Hutama Karya telah menyatakan kesediaan melakukan inventarisasi aset warga dan memberikan kompensasi. Namun, pertemuan terbaru ini justru memunculkan pernyataan mengejutkan: perwakilan PT HK mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dan datang tanpa membawa data maupun solusi.

Situasi itu memicu kemarahan warga yang hadir.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Cibeureum, Heri Ferianto, menyatakan bahwa warga benar-benar kehilangan harapan.

“Warga kecewa dan merasa lelah. Sudah beberapa kali pertemuan, tapi hasilnya selalu kembali ke awal. Kami berharap hari ini ada penyelesaian, tapi perwakilan PT HK tidak membawa solusi apa pun,” ujarnya.

Deadline Proyek Semakin Dekat

Kekecewaan warga semakin memuncak karena tenggat waktu pengerjaan Proyek Irigasi Cikalang 2 hanya tersisa beberapa hari. Heri menegaskan bahwa penyelesaian ganti rugi harus dilakukan segera.

Perwakilan PT HK yang hadir, Deden, menyebut dirinya hanya bertugas sebagai humas dan belum mengetahui detail masalah di lapangan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan vendor mengenai kesanggupan kompensasi bagi warga terdampak,” jelasnya.

Warga Minta Bertemu Penanggung Jawab Utama

Pernyataan tersebut langsung memicu penolakan warga yang menuntut agar dipertemukan langsung dengan penanggung jawab proyek. Mereka menegaskan bahwa proyek irigasi memang penting dan tidak akan mereka halangi, namun proses ganti rugi harus dilakukan sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa PT HK bersama BBWS akan melakukan pendataan ulang di lapangan berdasarkan data awal dari kelurahan. Pendataan ini diperlukan untuk menentukan nilai wajar kompensasi bagi masing-masing warga.

Pertemuan lanjutan juga diputuskan sebagai musyawarah final, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas hak 52 warga Awipari yang terkena dampak proyek.

(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru