BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui pendekatan yang lebih tertib, manusiawi, dan berbasis kolaborasi. Langkah ini dilakukan untuk menata ruang kota tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha ribuan PKL yang menjadi bagian penting dari perekonomian Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa PKL memiliki peran vital dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah
“Kita semua menyadari bahwa PKL punya peran yang sangat signifikan. Mereka membantu mengurangi pengangguran, menyediakan barang dan jasa terjangkau. Kemudian memberi kemudahan bagi masyarakat, dan menjadi bagian dari denyut kehidupan ruang publik kita,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan data aplikasi SiPKL, terdapat 12.091 PKL yang tersebar di seluruh Kota Bandung. Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi PKL sekaligus tantangan besar dalam penataan yang harus dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan.
Erwin mengakui berbagai persoalan kerap muncul akibat aktivitas PKL yang tidak tertata. Seperti kemacetan, kekumuhan, penggunaan ruang terlarang, hingga pelanggaran aturan.
“Kita tidak menutup mata bahwa aktivitas PKL sering memunculkan masalah tersebut. Karena itu, penataan harus dilakukan secara seimbang—tegas tetapi tetap manusiawi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur tim koordinasi, mulai dari perencanaan, penataan, pemberdayaan, pengawasan. Juga apresiasi kepada jajaran Forkopimda, yang telah berperan aktif dalam upaya penataan PKL.
“Penataan PKL bukan hanya urusan satu dinas. Ini adalah kerja kolektif seluruh elemen Kota Bandung,” ungkapnya.
Perda Baru Jadi Payung Hukum Penataan PKL
Salah satu landasan penting dalam penataan PKL adalah hadirnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Regulasi ini menggantikan sistem zonasi merah–kuning–hijau menjadi kategori lokasi yang sesuai dan tidak sesuai peruntukan, sehingga penataan dapat dilakukan lebih jelas dan terukur.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.
“Saya berharap perwal ini segera selesai, berkualitas, dan bisa menjadi pedoman yang solid bagi semua pihak,” ujar Erwin.
Selain itu, Pemkot Bandung juga telah memiliki master plan penataan dan pemberdayaan PKL yang telah Bapperida susun. Dokumen tersebut menjadi panduan menyeluruh dari hulu ke hilir dalam pengelolaan sektor PKL.
Erwin menegaskan, upaya penataan tidak bertujuan mematikan usaha PKL. Namun menciptakan ruang kota yang tertib dan memberikan ekosistem usaha yang lebih baik bagi para pedagang.
“Penataan PKL bukan untuk menghilangkan mata pencaharian. Ini untuk membangun kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua. Sekaligus mendorong PKL agar tumbuh dalam ekosistem usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


