spot_img
Rabu 3 Desember 2025
spot_img

Sekda Garut: Penting Talent Pool untuk Promosi Jabatan

GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut makin serius menerapkan Sistem Manajemen Talenta untuk pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerapan sistem ini memungkinkan pengisian jabatan strategis, khususnya. Eselon II, di lakukan tanpa melalui proses lelang jabatan atau open bidding yang memakan waktu.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Terkait Manajemen Talenta dengan Tema. Pengembangan Kompetensi Bersama 1000 ASN yang di buka secara daring oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Nurdin Yana, di Aula BKD Garut, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: Bupati Garut Raih Penghargaan LAN Award 2025

Sekda Nurdin Yana menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud keberpihakan Pemkab Garut. Agar setiap ASN di perlakukan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.

“Ini penting bagi kita dalam kerangka kita menyampaikan bagaimana sebetulnya kita memberikan satu bentuk keberpihakan. Kepada masyarakat ASN agar mereka juga dapat di perlakukan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang bersangkutan,” ujar Sekda Garut.

Untuk menjamin pemahaman yang komprehensif, Pemkab Garut menghadirkan narasumber langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Deputi BKN. Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi secara daring ini bahkan di laporkan melebihi target 1.000 orang.

Predikat Sistem Merit Membawa Dampak Signifikan

Nurdin Yana mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut sebelumnya telah mendapatkan predikat sebagai daerah yang menerapkan Sistem Merit dari Komisi ASN (KASN). Predikat ini membawa dampak signifikan, terutama dalam rekrutmen pejabat Eselon II.

Dengan adanya Sistem Merit dan Manajemen Talenta, proses seleksi jabatan Eselon II dapat di percepat. Pejabat bisa di angkat langsung dari talent pool yang tersedia. Khususnya bagi ASN yang berada di “Kotak 9” kelompok dengan kualifikasi terbaik yang siap menduduki jabatan target.

“Sehingga dalam rekrutmen pejabat, kita tidak perlu open biding. Khususnya Eselon 2, tinggal kita buka talentpool kita, di mana posisi yang bersangkutan berada. Kalau misalkan jab atannya di tinggalkan itu kosong,tidak perlu ada lagi semacam lamaran-lamaran,” jelasnya.

Baca Juga: Kisah Unik Disdamkar Garut jadi ‘Ayah’ bagi Kucing Bernama Karim dan Adam

Proses penetapan ini berada di bawah kendali Komite Talenta dengan ketua Sekda Garut. Kemudian di ajukan kepada Bupati untuk penilaian akhir. Dan di lanjutkan dengan uji oleh Tim Suksesi sebelum di tetapkan sebagai pejabat yang qualified.

Kewajiban ASN: Proaktif Unggah Data

Sekda Nurdin Yana juga menekankan pentingnya ASN memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem ini. Hak ASN di maksud adalah, ia mendapatkan promosi yang jelas. Sedangkan Kewajiban ASN adalah Proaktif dalam mengunggah data kompetensi dan kualifikasi pribadi ke aplikasi MyASN atau SIM ASN.

Data yang di unggah inilah, kata Nurdin Yana, yang menjadi dasar bagi Komite Talenta. Untuk menempatkan ASN ke dalam kotak-kotak kualifikasi.

Bagi mereka yang berada di Kotak 9, mereka secara otomatis di anggap memenuhi kualifikasi. Untuk mengikuti seleksi jabatan strategis, seperti Kepala Dinas.

“Harapannya hak dari ASN kita memahami hak dan kewajiban mereka. Saya selaku pejabat yang berwenang juga ingin tidak berbuat dzalim. Artinya akan kembali kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan siap gak. Meng-upload apa yang menjadi kriteria penilaian itu oleh yang bersangkutan ke MyASN atau SIM ASN,” pungkasnya.

(Y.A. Supianto) 

spot_img

Berita Terbaru