spot_img
Rabu 3 Desember 2025
spot_img

Tak Ada Lagi Honorer Baru di Kabupaten Tasikmalaya! Bupati Cecep Putus Rantai Rekrutmen Liar

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan 4.555 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati Cecep menegaskan pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas untuk mengakhiri ketidakpastian status pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi beban struktural pelayanan publik.

Cecep Nurul Yakin menyebut, kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara eksplisit memerintahkan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer dan melarang pembentukan pegawai non-ASN baru di luar mekanisme resmi.

BACA JUGA: 

4.555 PPPK Kabupaten Tasikmalaya Diangkat, Ribuan Honorer Keluar dari Ketidakpastian

“Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh tahapan penataan secara akuntabel dan transparan, mulai dari verifikasi data hingga penerbitan persetujuan teknis oleh BKN. Tidak ada ruang lagi bagi praktik rekrutmen di luar hukum,” tegas Cecep, Selasa (2/12/2025).

Ia menilai, pemberian Nomor Induk PPPK bagi 4.558 pegawai bukan hanya administrasi, tetapi langkah politik yang memberikan legalitas dan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tanpa perlindungan memadai.

Kini, lanjut Cecep, para pegawai berstatus sebagai ASN dengan kedudukan PPPK paruh waktu, dan berkewajiban mematuhi nilai dasar, kode etik, serta disiplin ASN.

Bupati menekankan bahwa posisi ini bukan sekadar formalitas, tetapi kontrak sosial yang menuntut integritas, profesionalisme, dan loyalitas pada konstitusi.

“Status baru ini datang dengan tanggung jawab. Pemerintah daerah akan melakukan penilaian kinerja dan pembinaan, tapi publik juga berhak mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Politisi PPP Kabupaten Tasikmalaya ini menegaskan, penetapan PPPK paruh waktu adalah bagian konsolidasi nasional untuk menata ulang manajemen ASN, sekaligus menutup pintu bagi lahirnya kembali praktik tenaga honorer yang tidak diatur undang-undang.

“Tidak boleh ada pengangkatan pegawai non-ASN baru. Era pegawai honorer tanpa kepastian sudah berakhir. Ini keputusan politik untuk menegakkan hukum dan melindungi sistem birokrasi,” tegas Cecep Nurul Yakin.

BACA JUGA: Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Soroti Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Kepada para pegawai yang baru diangkat sambung Cecep, agar menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, menegakkan netralitas, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

“Seluruh pegawai non-ASN yang baru saja diangkat, kini telah sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Buktikan bahwa kehadiran saudara memperkuat negara, bukan membebani rakyat,” ujarnya.

(F Kamil)

spot_img

Berita Terbaru