spot_img
Selasa 2 Desember 2025
spot_img

Diskominfo Pangandaran Ungkap Penipuan Online

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran mengungkap beragam jenis modus penipuan berbasis online. Di antaranya, Phising (tautan palsu), Social Engineering dan Pencurian akun.

“Phising (tautan palsu) biasanya terjadi pada link undangan pernikahan, paket kurir, atau surat tilang format aplikasi (APK) yang mencuri data,” ungkap Kepala Diskominfo, Tonton Guntari saat kegiatan literasi digital Pamotan Safety Center (PSC) di aula Desa Pamotan, Kalipucang Selasa, (2/12/2025).

Sedangkan Social Engineering lanjut Tonton, dilakukan penipu yang mengaku sebagai teman, pejabat atau petugas bank meminta transfer uang.

Baca Juga: Surat Mutasi dari BKPSDM Beredar di Sosmed, Kominfo Pangandaran: ‘Hoaks’

“Nah, kalau pencurian akun yaitu pengambilalihan WhatsApp karena memberikan kode OTP kepada orang lain,” ujar Tonton.

Menyikapi itu, Tonton memberikan tips praktis untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Pertama, jaga kerahasiaan OTP. Dia mengilustrasikan bahwa kode tersebut merupakan kunci rumah.

“Jadi jangan berikan kepada siapapun,” tegas Tonton.

Kedua, gunakan kata sandi yang kuat. Tonton mengatakan, dalam menggunakan sandi harus menggunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka dan simbol. Ia menegaskan jangan menggunakan tanggal lahir.

Ketiga, verifikasi dua langkah (2FA). Pengguna akun wajib mengaktifkan fitur tersebut di aplikasi WhatsApp untuk mencegah pembajakan.

“Terahir jangan asal klik. Periksa alamat website sebelum memasukkan data pribadi,” jelasnya.

Menurut dia, Smartphone adalah dompet dan identitas digital yang harus di lindungi seperti barang berharga. Karena itu, harus menggunakan PIN, Pola dan Sidik jari.

Baca Juga: Meriah! HKN ke-61 di Pangandaran Bernuansa Era 90-an

Harus Aplikasi Resmi

Kemudian ia menyarankan agar mengunduh aplikasi melalui aplikasi resmi yakni, Google play store atau aplikasi store. “Hindari transaksi perbankan saat menggunakan Wi-Fi gratisan di tempat umum,” katanya.

Menurut Tonton, jejak digital itu bersifat abadi. Ia mengingatkan, apa yang di unggah hari ini bisa dilihat anak cucu di masa depan. Terlebih jejak digital itu sulit di hapus.

“Jadi pikir ulang, apakah postingan ini bermanfaat atau menyakiti orang lain?,” katanya.

Lebih lanjut, Tonton menyebut, pencemaran nama baik dan penyebaran berita Hoaks memiliki konsekuensi hukum. Untuk mengantisipasinya, hindari memposting foto KTP, KK atau poto tiket perjalanan secara terbuka.

“Mari gunakan internet untuk hal produktif. Jari-jarimu adalah harimamu. Saring sebelum sharing. Pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkan ke group WhatsApp,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru