GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Garut bersiap diri menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dan Pemkab Garut melakukan sosialisasi substansi KUHP baru kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Di laksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah antisipasi. Ia menyebut bahwa KUHP baru akan menggantikan undang-undang peninggalan kolonial. Yang berarti akan ada perubahan signifikan dalam penanganan tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: Kabupaten Garut Peringkat ke-5 Kasus Kekerasan di Jabar
“Undang-undang ini mengganti undang-undang yang sudah lama di buat oleh pemerintah kolonial. Artinya, akan ada perubahan yang signifikan terkait dengan perlakuan/sikap kita terhadap adanya tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.
Fokus pada Nilai Pancasila dan Kearifan Lokal
Bupati Syakur menegaskan bahwa perubahan yang di bawa KUHP baru bersifat substansial. Undang-undang ini di rancang oleh wakil rakyat dan di susun berdasarkan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Juga dengan menekankan pada nilai-nilai Pancasila, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendekatan restorative justice, serta pengakuan terhadap kearifan lokal (Living Law).
“Kami berharap bahwa KUHP yang baru ini dapat membawa perubahan mendasar. Dalam filosofi dan substansi hukum pidana Nasional sehingga harus di antisipasi mulai dari pemahaman yang komprehensif. Kegiatan ini di harapkan memperkuat kesiapan lintas sektor,” tambahnya.
Apresiasi Dari Kajari Garut
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Yuyun Wahyudi, yang turut hadir dalam sosialisasi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Garut.
Ia membenarkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan besar pada asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia. Termasuk pembaruan konsep serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (Living Law).
Menurut Yuyun, sosialisasi sangat penting untuk penyamaan persepsi. Agar perangkat daerah dapat menjalankan pelayanan publik dan pemerintahan dengan lebih tertib, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Kades di Garut Raih Juara 3 Nasional Peacemaker Justice Award
Dia menyebut beberapa poin penting dalam KUHP baru. Antara lain, Penegasan perlindungan HAM, termasuk pembatasan penggunaan pidana mati sebagai pidana alternatif. Kemudian, perlindungan kelompok rentan, penyesuaian delik terkait penyerahan informasi, manipulasi data, dan pelanggaran privasi di era digital.
Yuyun menegaskan bahwa seluruh jajaran penegak hukum di Kabupaten Garut. Antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan. Telah menyatakan siap menghadapi pemberlakuan KUHP pada awal 2026.
Meskipun demikian, ia mengingatkan agar masa transisi selama tiga tahun di manfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Termasuk Pemerintah Daerah dan OPD terkait, untuk memahami ketentuan baru.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum dalam penyelesaian masalah di Pemerintahan.
Kejari Garut juga berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penguatan aspek legalitas dan pencegahan permasalahan hukum. Melalui edukasi dan sinergi yang konstruktif. Ia berharap pembaruan KUHP dapat lebih mengedepankan sisi humanis dan Restorative Justice.
(Y.A. Supianto)


