BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban untuk menindak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Dalam operasi terbaru di kawasan Ciateul, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang di jual tanpa izin.
Operasi tersebut di lakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketertentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Bandung Tembus 668 Kasus, Pelajar Mendominasi Korban
Lokasi pertama berada di Kios Kuning, Jalan Ciateul. Di tempat tersebut, petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang di jual tanpa izin. Pedagang selanjutnya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) Rabu, (26/11/2025).
Di lokasi kedua, yaitu penjual obat daftar G di Jalan Ciateul, petugas mengamankan total 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari
Strip hijau 85 butir, Trihexyphenidyl 83 butir dan Pil kuning 1.135 butir.
Penjual di ketahui tidak memiliki izin apotek maupun otoritas tenaga kesehatan untuk menjual obat-obatan tersebut.
Penegakan Perda
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan Bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan perda.
“Ini adalah bagian dari program operasi represif non-yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ungkapnya.
Bagus mengatakan, bahwa sebagian besar pelanggaran di temukan pada pedagang yang menjual minuman keras atau obat daftar G secara ilegal di kios pinggir jalan.
“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,”katanya.
Baca Juga: Kabel PJU Masih Jadi Target Pencurian di Kota Bandung
Bagus memastikan, bahwa seluruh pelanggar akan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui sidang tipiring.
“Hasil operasi hari ini akan di lanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari penegakan hukum agar ada efek jera,”katanya.
Masyarakat di Minta Aktif Pengawasan Peredaran Miras dan Obat
Oleh karna itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengawasi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Bagus menegaskan, bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur dengan jelas tempat penjualan minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol tidak boleh di jual di pinggir jalan. Tempat yang di perbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,”ucapnya.
Pihaknya juga kembali mengajak masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi minuman keras dan obat-obatan berbahaya.
“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


