GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) menetapkan target ambisius untuk menekan angka prevalensi Tuberkulosis (TBC) di wilayahnya.
Penurunan tersebut sejalan dengan target eliminasi Tuberkulosis tingkat nasional.
BACA JUGA:
Kasus TBC Tinggi, Komisi 4 DPRD Garut Prihatin
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Garut, Agus Dinar mengatakan, Pemkab Garut menargetkan penurunan angka prevalensi TBC dari 275 kasus per 100 ribu penduduk pada tahun 2024 menjadi 190 kasus di tahun 2029.
“Target ini merupakan upaya serius Kabupaten Garut dalam mendukung pencapaian Target Nasional eliminasi TBC,” kata Agus Dinar.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemkab Garut melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengambil langkah yang lebih proaktif dan masif.
“Untuk penanggulangan kasus ini, kami melalui Dinkes berupaya lebih aktif dalam mencari dan menemukan terduga Tuberkulosis di masyarakat,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Kasus TBC Masih Tinggi di Kabupaten Garut, Jadi Sorotan Bupati
Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap orang yang terindikasi penyakit ini dapat segera mendapatkan pengobatan hingga tuntas.
Dengan strategi penemuan kasus (Case Finding) yang diperkuat dan pengobatan yang disiplin, diharapkan upaya eliminasi kasus TBC di Kabupaten Garut dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Anggota Komisi 4 DPRD Garut, Tatang Sumirat mengaku prihatin atas tingginya kasus TBC. Di mana menurut data Dinkes tercatat sekitar 5.300 kasus hingga bulan November 2025.
Dari 5.300 kasus di Kabupaten Garut, 1.200 di antaranya menyerang anak-anak.
“Kami prihatin di Kabupaten Garut kasus TBC masih tinggi,” kata Tatang yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra kepada FOKUSJabar, Senin (24/11/2025).

Menurut Dia, tingginya angka kasus penyakit ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan cukup mengkhawatirkan.
Kondisi tersebut menunjukan belum optimal dalam penanggulangannya. Artinya bisa dikatakan gagal dalam pencapaian target jangka menengah daerah.
Oleh karena itu, ke depan perlu didorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit paru-paru ini.
(Y.A. Supianto)


