GARUT,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, menyampaikan penegasan tegas dari segi medis mengenai Praktik Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan. Menurutnya, praktik ini memiliki dampak negatif yang masih belum diketahui banyak masyarakat.
“Kegiatan hari ini terkait dengan advokasi pencegahan sunat perempuan, yang kita istilahkan P2GP, tujuannya adalah bagaimana kita mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui apa dampaknya dari P2GP,” jelas dr. Leli, saat menghadiri kegiatan advokasi untuk mencegah Praktik Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan di Kabupaten Garut yang diselenggarakan oleh Yayasan Puan Amal Hayati (YPAH), di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (22/11/2025).
Secara medis, dr. Leli menekankan bahwa tidak ada bagian dari genitalia perempuan yang memerlukan pemotongan atau dikhitan. Hal ini berbeda dengan praktik khitan pada laki-laki.
BACA JUGA: IMDA Garut Resmikan Gedung Rektorat Baru, Pemkab Garut Soroti Tantangan IPM Pendidikan
“Nah, ini kan kalau dari secara medis itu kan memang tidak ada, terkait dengan adanya bagian genetalia perempuan yang harus dipotong. Kalau pada perempuan sih tidak ada yang perlu dipotong,” tegasnya.
Dr. Leli mengimbau masyarakat untuk mencari penjelasan yang benar mengenai isu ini dengan mendatangi puskesmas atau berbagai organisasi masyarakat Islam.
“Di layanan kesehatan, kami tidak ada praktik khitan pada perempuan. Kalau dari segi medis, silakan datang ke puskesmas, sehingga nanti kami bisa menjelaskan bahwa kalau dari medis memang kita tidak ada yang perlu dibuang dari alat genetalia perempuan,” tambahnya.
Advokasi Ketiga Dukung PP 28 Tahun 2024
Program Officer Yayasan Puan Amal Hayati, Iza Farhatin Ilmi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian ketiga yang didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Kegiatan ini juga menegaskan sikap medis dan komitmen pemerintah daerah terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan Sosialisasi Advokasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” kata Iza.
Tujuan utama dari advokasi ini adalah memastikan dan melaporkan komitmen pemerintah daerah beserta para pemangku kebijakan lainnya dalam mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Iza memaparkan bahwa hasil dan komitmen yang dihasilkan dari diskusi ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk monitoring dan evaluasi (monev) pada pekan depan.
BACA JUGA: 6.000 Guru Garut Ikuti Jalan Sehat HUT PGRI ke-80
Sorotan Bahaya P2GP dengan Alat Tidak Higienis
Iza Farhatin juga menyoroti bahaya P2GP yang masih dilakukan dengan cara yang tidak higienis dan tidak benar di beberapa wilayah.
“Khawatirnya terjadi pendarahan sebagaimana yang terjadi di beberapa tempat,” ujarnya, menekankan risiko fatal, terutama pada alat reproduksi perempuan yang memiliki fungsi penting.
“Supaya tidak ada lagi anak-anak kita yang mungkin mengalami sunat dengan cara yang tidak benar. Karena di beberapa wilayah itu menggunakan bambu runcing yang sudah diasah begitu, terus selanjutnya juga menggunakan pisau atau silet yang itu tidak bersih.” tambahnya.
Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di tingkat akar rumput dan terjalinnya sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, tokoh agama (seperti Buya Husein Muhammad yang turut hadir), dan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan P2GP di Kabupaten Garut.
(Y. A. Supianto)


