spot_img
Selasa 18 November 2025
spot_img

Soal Main Game saat Rapat, BK DPRD Garut Harus Bertindak

GARUT,FOKUSJabar.id: DPRD Garut Jawa Barat (Jabar) usai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Senin (17/11/2025) lalu.

Rapat Paripurna tersebut diwarnai aksi tidak terpuji dari salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar.

Saat tu, Dia asyik bermain ponsel (main game) saat pimpinan sidang tengah membacakan materi penting terkait arah kebijakan keuangan daerah.

BACA JUGA:

Warga Penggarap Tanah Eks HGU PT Condong Bakal Demo Bupati Garut

Aksi tersebut sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, rapat yang digelar merupakan pembahasan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan dan skema anggaran Pemerintah Kabupaten Garut untuk tahun berikutnya.

dadang sudrajat fokusjabar.id
Dadang Sudrajat

Mantan Anggota DPRD Garut, Dadang Sudrajat mengaku kecewa. Menurut Dia, tindakan bermain ponsel saat sidang resmi menunjukkan kurangnya etika dan kedisiplinan sebagai wakil rakyat.

Terkait masalah main game dan kejadian salah satu Fraksi tidak diberi kesempatan untuk membacakan pandangan fraksi harus segera ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut.

Menurut Dadang, BK harus pro aktif menindaklanjuti segala prilaku yang berpotensi pelanggaran etika. Sehingga tidak terkesan formalitas sebatas pelengkap AKD DPRD Garut.

“Pimpinan DPRD dituntut harus benar-benar konsisten dengan Tatib yang ada. Jangan seperti periode sebelumnya, keputusan BK dipeti es kan karena alasan subjektivitas pimpinan DPRD Garut,” ungkap Dadang Sudrajat,” Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA:

10 Menit, Disdamkar Garut Evakuasi Ular Sanca di Karangpawitan

Dadang menyebut, saat ini perangkat regulasi BK sudah lengkap untuk bertindak objektif menjaga marwah DPRD. Sehingga para anggota DPRD benar-benar bisa melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat yang bisa menyuarakan berbagai hal kepentingan masyarakat Garut.

“Kode etik serta tata cara beracara BK sudah ada. Dengan begitu, perilaku tidak etis anggota dewan dapat diproses melalui mekanisme resmi,”katanya.

“Anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dapat dipanggil oleh BK untuk memberikan klarifikasi dan berpotensi mendapat surat teguran,” pungkas Dadang Sudrajat.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru