BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas menjadi angin segar bagi pelaku industri fashion di Kota Bandung.
Larangan ini dinilai membuka ruang baru bagi pelaku usaha distro, clothing dan UMKM untuk memperkuat pasar produk lokal. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di kota Bandung yang dikenal sebagai pusat fashion.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Bakal Gelar Bazar Murah di 30 Kecamatan
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, kebijakan ini dapat memperkuat posisi Bandung sebagai kota kreatif dan pusat industri fashion di Indonesia.
Menurutnya, pelaku usaha lokal kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan produk-produk original dengan identitas lokal yang kuat.
“Peluang ini besar sekali buat Kota Bandung yang unggul di bidang distro dan industri clothing. Dari sisi pengawasan impor memang bukan kewenangan kami. Tetapi dari sisi potensi dan peluangnya, kami dorong para pelaku usaha lokal untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya,” kata Ronny, Kamis (13/11/2025).
Ronny mengungkapkan, sejumlah brand lokal di Kota Bandung telah menunjukkan perkembangan positif. Beberapa gerai clothing seperti PSD, Gitar, Sey, dan Denim yang berlokasi di kawasan Jalan Sultan Agung menjadi contoh merek lokal yang mulai dikenal luas.
“Insya Allah, ini jadi potensi besar buat para pelaku usaha. Bahkan beberapa brand di kawasan Trunojoyo, Sultan Agung, Bahureksa dan Halwe sudah sering dikunjungi pembeli dari luar negeri. Seperti Malaysia dan Singapura. Mereka datang ke Bandung untuk mencari produk clothing lokal meskipun bandara Husein Sastranegara belum aktif sepenuhnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Meski Kouta TPA Dibatasi, Pemkot Bandung Pastikan Pengangkutan 941 Ton Sampah Perhari Tetap Lancar
Menurut Ronny, peluang pasar yang semakin terbuka perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas produk. Dengan begitu, pelaku usaha lokal mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Kalau dari Menteri, catatannya itu jelas. Pertama, brand-nya harus kuat. Kedua produk harus punya daya saing dan ketiga inovasi serta kreativitas harus terus dikembangkan. Alhamdulillah, semua potensi itu dimiliki oleh pelaku usaha di Kota Bandung,” katanya.
Selain menjadi kesempatan memperkuat identitas lokal, larangan impor pakaian bekas juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor industri kreatif dan tekstil.
“Ini momentum untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap produk lokal. Bandung sudah dikenal sebagai kota fashion, dan saatnya para pelaku usaha menunjukkan kualitasnya agar bisa bersaing dan bahkan menembus pasar ekspor,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


