spot_img
Jumat 7 November 2025
spot_img

Pemkab Garut Lantik 6.596 P3K Paruh Waktu, Akhiri Penantian Panjang Tenaga Honorer

GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi melantik 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) formasi tahun 2025.

Ribuan ASN paruh waktu tersebut terdiri atas 4.544 tenaga teknis, 1.987 tenaga guru, dan 65 tenaga kesehatan. Pelantikan massal ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah. Tentunya dalam menuntaskan status kepegawaian tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut), Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Damkar Garut Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Banyuresmi

Penuntasan Status Honorer Jadi Fokus

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

“Kebijakan pengangkatan paruh waktu ini adalah langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN dan honorer yang telah lama mengabdi. Kini mereka memiliki legalitas penuh sebagai abdi negara,” ujar Syakur.

Dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang berhasil dilantik, sementara 20 formasi tidak terisi karena tiga orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengundurkan diri.

Apresiasi dari BKN dan Komitmen Pemkab

Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Garut atas percepatan proses pelantikan P3KPW.

“Kalian kini telah resmi menjadi ASN dan tercatat dalam database nasional bersama lebih dari 5,4 juta ASN di seluruh Indonesia. Teruskan pengabdian dengan komitmen, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi,” pesannya.

Wahyu juga menilai manajemen talenta di Garut telah berjalan baik, dengan sistem pengelolaan aparatur yang transparan, adil, dan berorientasi pada kinerja unggul.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan pengadaan P3K Paruh Waktu tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Program ini menjadi mekanisme baru yang memberi kesempatan resmi bagi tenaga non-ASN. Agar mereka memiliki status dan hak yang diakui secara hukum,” jelas Kristanti.

Pesan dan Harapan untuk ASN Baru

Syakur berpesan agar seluruh ASN yang baru menjalankan amanah dengan jujur, disiplin, dan berdedikasi tinggi. Serta berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.

Ia juga mengingatkan pentingnya kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Termasuk melalui kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu ASN yang baru dilantik, Amalia Nur Fazrin, guru di SDN 7 Regol, mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas kesempatan tersebut.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, akhirnya kami resmi dilantik. Semoga ke depan bisa diangkat menjadi ASN penuh waktu dan terus mengabdi untuk pendidikan di Garut,” ujarnya penuh haru.

Dengan pelantikan ini, Pemkab Garut menegaskan komitmennya untuk menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru