spot_img
Jumat 7 November 2025
spot_img

Kasus Pupuk Bersubsidi Melebar, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Isyaratkan Tersangka Baru

TASIKMALAYA,FOKUSJabar: Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya tampaknya belum akan berhenti pada tiga tersangka utama yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mendalami perkara yang menyeret sejumlah pihak, yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciawi tersebut.

Pasca penetapan tiga tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, yakni EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS), tim penyidik kejaksaan kembali menggelar ekspose bersama tim digital forensik.

BACA JUGA: 

Temui Tersangka di Balik Jeruji, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Senin kemarin, tim penyidik melakukan ekspose dengan tim digital forensik untuk menambah kekuatan pembuktian nanti di persidangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Kamis (6/11/2025).

Menurut Bobbi, hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita berpotensi membuka fakta baru dalam perkara ini. Bahkan, kemungkinan adanya penambahan tersangka disebut semakin terbuka lebar.

“Fakta perbuatan itu diambil dari barang bukti elektronik, keterangan saksi, dan juga keterangan para tersangka. Jadi, adanya tersangka baru sangat memungkinkan,” tegas Bobbi.

Sementara itu, terkait jumlah kerugian negara, Bobbi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Waspada Cuaca Ekstrem, Tasikmalaya Bangun Posko Siaga di Titik Rawan Longsor

“Karena objek pemeriksaannya cukup banyak, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP belum keluar,” ungkap Bobbi.

Ia mengemukakan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru