CIMAHI,FOKUSJabar.id: Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi dengan modus menyamar sebagai debt collector atau “mata elang” gadungan. Aksi mereka dilakukan di sejumlah titik di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Lima orang pelaku telah Polisi amankan yakni Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (37), dan Frezza Poncoario Pangestu (34).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Bandung, BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa pelaku menyasar pengendara motor secara acak dan mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan kredit.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan lima pelaku,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (6/11/2025).
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menggunakan aplikasi yang dapat mendeteksi kendaraan yang menunggak cicilan. Target kemudian diberhentikan dan diminta ikut ke kantor leasing untuk menyelesaikan masalah administrasi.
Namun sesampainya di lokasi, pelaku malah membawa kabur kendaraan korban.
“Korban diminta masuk ke kantor, sementara pelaku yang sudah menguasai motor langsung kabur,” jelas Niko.
Aksi kejahatan ini telah berjalan selama satu tahun dan telah menyebabkan puluhan kendaraan raib.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor, terdiri dari 12 motor hasil kejahatan dan 1 motor yang para pelaku gunakan sebagai sarana beraksi.
“Dari 13 motor yang kami amankan, satu adalah milik pelaku yang ia gunakan untuk operasional,” paparnya.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
“Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.
(Arif)


