spot_img
Rabu 5 November 2025
spot_img

Kapolres Pangandaran Tegaskan 8 Poin Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menegaskan delapan poin penting dalam upaya penegakan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Delapan poin tersebut disampaikan AKBP Andri saat apel gelar pasukan siaga tanggap bencana yang digelar di Lapangan Emerson Grand Pangandaran, Rabu (5/11/2025). Arahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang dibacakan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Hadapi Libur Nataru 2026, BPBD Ajak Perangi Isu Hoak di Pangandaran

Adapun delapan poin penekanan tersebut meliputi:

  1. Melaksanakan deteksi dini terhadap wilayah rawan bencana.
  2. Memberikan informasi dan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat.
  3. Memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana.
  4. Melaksanakan simulasi tanggap darurat bencana secara rutin sebagai bentuk edukasi dan latihan kesiapsiagaan.
  5. Mengedepankan ketepatan dan kecepatan dalam merespons setiap kejadian bencana.
  6. Melaksanakan tugas dengan empati, humanis, dan profesional untuk menghadirkan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.
  7. Menjalankan seluruh kegiatan penanggulangan bencana sesuai prosedur, baik sebelum maupun sesudah bencana, serta melakukan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan ketangguhan daerah.
  8. Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan mulai dari TNI, BNPB, Basarnas, BMKG, pemerintah daerah, relawan, hingga masyarakat agar penanggulangan bencana berjalan terpadu dan tepat sasaran.

Negara Harus Hadir Untuk Rakyat dalam Setiap Situasi

AKBP Andri menekankan, seluruh poin tersebut harus dijadikan pedoman bagi jajaran personel dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Ini merupakan amanah Presiden yang harus kita laksanakan dengan sungguh-sungguh. Negara harus hadir untuk rakyat dalam setiap situasi, terutama di masa-masa sulit akibat bencana,” ujar Andri.

Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Oktober 2025 bukan hanya sekadar arahan tugas, melainkan juga panggilan moral dan bentuk pengabdian terhadap kemanusiaan.

Sebelumnya, Polres Pangandaran bersama sejumlah instansi terkait telah menggelar apel kesiapsiagaan bencana dengan melibatkan sekitar 400 personel lintas lembaga, seperti BPBD, TNI, Basarnas, dan relawan.

“Personel dan perlengkapan penunjang sudah siap. Kami juga memperkuat koordinasi antarinstansi agar penanganan bencana di wilayah Pangandaran dapat berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tutur Andri menambahkan.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru