CIMAHI,FOKUSJabar.id: Polsek Cimahi Selatan berhasil mengungkap fakta di balik video keributan antar pemuda yang sempat viral di media sosial akhir pekan lalu. Aksi tersebut terjadi di pinggir Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pemuda terlibat adu mulut dan saling dorong. Beberapa di antaranya terlihat membawa senjata tajam dan benda menyerupai senjata api, sehingga sempat memicu kekhawatiran warga.
Baca Juga: Warga Dago Elos Datangi Balai Kota, Tuntut Kejelasan Status Lahan yang Diklaim Pemkot Bandung
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah aksi begal seperti yang banyak dikira, melainkan keributan antar keluarga yang dipicu masalah pribadi.
“Keributan itu terjadi karena permasalahan pribadi antara tersangka TA (24) dan RR (23) dengan korban Muhammad Rejha Fahlevi (36), yang masih memiliki hubungan keluarga,” jelas AKP Yudhi Haryanto, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, konflik berawal seminggu sebelumnya ketika korban Rejha mendatangi TA untuk meminjam uang. Namun, cara korban yang memaksa dan mengancam dengan senjata tajam membuat TA tersinggung. Rasa kesal itu akhirnya terlampiaskan saat keduanya bertemu kembali di lokasi kejadian.
“Dalam keadaan mabuk, TA dan RR mengeroyok korban di dekat kampus Unjani. Korban mengalami luka di bagian kepala, sementara TA juga terluka di tangan akibat sabetan senjata tajam,” ujar Yudhi.
Keributan yang terjadi di lokasi ramai itu sempat disangka sebagai aksi begal oleh warga sekitar. Padahal, insiden tersebut murni perselisihan pribadi antar keluarga.
Terkait pria yang tampak membawa benda menyerupai senjata api dalam video, polisi memastikan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana dan hanya berusaha melerai.
Fakta Lain Sebelum Kejadian
Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta lain, sebelum kejadian tersebut, TA dan RR ternyata melakukan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing berinisial MFR dan FAR.
“Kejadian pertama terjadi karena tersangka bersenggolan dengan pengendara lain di jalan raya. Mereka kemudian salah sasaran dan memukul dua anak yang sedang bermain PlayStation di sebuah rental,” tambah Yudhi.
Kedua korban anak di bawah umur itu mengalami luka robek di pelipis dan memar di beberapa bagian tubuh akibat pukulan helm dan tangan kosong.
Sementara itu, tersangka TA mengaku menyesal dan mengakui dalam kondisi mabuk saat kejadian.
“Awalnya saya keserempet, terus saya kejar. Tapi ternyata salah orang. Kalau yang satu lagi memang karena masalah pribadi,” kata TA.
Atas perbuatannya, Polisi menetapkan TA dan RR sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(Arif)


