BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sengketa lahan Dago Elos kembali mencuat. Puluhan warga mendatangi Balai Kota Bandung, Selasa (4/11/2025), untuk menuntut kejelasan status tanah yang selama ini diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandung.
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, yang menegaskan bahwa kedatangan warga merupakan bentuk upaya untuk mengklarifikasi status dan luas lahan yang kini tengah diproses secara hukum.
“Luas lahan yang diajukan dalam PK2 adalah 21.200 meter persegi. Luasan ini mencakup keseluruhan area, sementara catatan Pemkot hanya menyebut sebagian kecil,” ujar Angga di sela aksi.
Baca Juga: Tunggak Sewa 21 Tahun, Pemkot Bandung Segel dan Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan
Warga Nilai Klaim Pemkot Tidak Berdasar
Angga mengungkapkan, warga keberatan dengan langkah Pemkot Bandung yang tiba-tiba mengajukan Peninjauan Kembali Tahap 2 (PK2) pada 16 September 2025 tanpa dasar yang kuat.
“Dalil yang diajukan tidak menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut. Klaim itu muncul hanya untuk mengamankan aset Terminal Dago,” ucapnya.
Ia menilai, tindakan tersebut menimbulkan kejanggalan karena masyarakat telah lama memperjuangkan haknya atas lahan Dago Elos, bahkan sebelum pemerintah mengklaimnya.
“Terminal Dago hanya dijadikan alasan pembuka. Masalah utama ada pada surat-surat lama sejak 1975 yang diperkuat DPRD pada 1976 dengan total luas 21.200 meter persegi. Kami akan menanggapi PK2 dengan kontra memori PK sebagai bentuk klarifikasi resmi terhadap klaim Pemkot,” tegasnya.
Angga juga menyoroti ketidakjelasan hukum dari pemerintah kota. Menurutnya, jika Pemkot hanya mengacu pada SK Wali Kota 1975, tidak ada tindak lanjut konkret, sementara secara fisik lahan tersebut selama ini warga kelola dan manfaatkan untuk kepentingan umum.
Pemkot Bandung Janjikan Kepastian Luas Aset
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani, menyatakan bahwa Pemkot menerima aspirasi warga Dago Elos dan akan segera memberikan klarifikasi resmi.
“Surat pernyataan akan diserahkan pada hari Kamis. Surat itu menegaskan bahwa aset Pemkot yang sedang dalam proses PK2 hanya seluas 3.500 meter persegi, sesuai catatan resmi di KIB (Kartu Inventaris Barang),” jelas Tatang.
Ia menambahkan, mengambil langkah tersebut agar tidak terjadi pencampuran antara lahan warga dengan aset milik pemerintah yang sah.
“Kami menindaklanjuti aspirasi warga dengan memberikan kepastian hukum dan klarifikasi tertulis,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


